Sejumlah OPD Pemprov Digeledah, Kasus Korupsi Dugaan Perizinan Tambang di Kaltara

oleh
oleh

Diduga Ada Tujuh Instansi Dibidik Kejaksaan 

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Aroma penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Utara kian menguat. Rabu, (11/02/26), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menggeledah lima kantor strategis yang selama ini berperan dalam proses perizinan dan pengawasan tambang.

Penggeledahan dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir sekitar 17.30 Wita. Operasi itu dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria. Lima lokasi yang disasar meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltara, serta Kantor Perwakilan Pengawasan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Kaltara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menyatakan penggeledahan itu bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Baca Juga  Mahasiswa UBT Bedah Revisi KUHP Prespektif Hukum Progresif dan Kemanusiaan

“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di wilayah Provinsi Kaltara,” ujar Andi, Rabu, (11/02/26).

Menurut dia, penyidik menyita sejumlah dokumen tertulis dan dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, Kejati belum membeberkan konstruksi perkara, nilai potensi kerugian negara, maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Langkah menyasar empat dinas teknis dan satu kantor pengawasan vertikal menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada satu titik administrasi. DPMPTSP berperan dalam penerbitan izin usaha, Dinas ESDM terkait rekomendasi teknis, Dinas Kehutanan dan DLH menyangkut aspek kawasan dan lingkungan, sementara inspektur tambang berada pada fungsi pengawasan operasional di lapangan. Rantai birokrasi inilah yang kini berada dalam sorotan.

Baca Juga  Pemkab Bulungan Komitmen Pastikan Pembangunan Dirasakan Masyarakat

Menariknya, penggeledahan ini beririsan dengan terbitnya penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, tertanggal 9 Februari 2026. Dalam penetapan bernomor 3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Smr yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Samarinda, penyidik Kejati Kaltara diberi kewenangan menggeledah sejumlah kantor perangkat daerah dan instansi vertikal di Tanjung Selor.

Dalam dokumen tersebut tercantum tujuh lokasi yang diizinkan untuk digeledah. Namun Andi membantah bahwa penggeledahan Rabu itu merujuk pada penetapan dimaksud. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut perbedaan antara izin pengadilan dan pelaksanaan di lapangan.

Secara hukum, penggeledahan dalam tahap penyidikan perkara korupsi mensyaratkan izin pengadilan, kecuali dalam kondisi tertentu yang mendesak. Perbedaan keterangan antara rilis resmi dan dokumen penetapan pengadilan membuka ruang pertanyaan, apakah seluruh lokasi yang diizinkan sudah digeledah, ataukah ada pengembangan perkara yang belum dipublikasikan.

Baca Juga  Isu Soal Penggantian BB 12 Kg Sabu dengan Tawas, Begini Penjelasan Polda Kaltara

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Pemerintah Provinsi Kaltara maupun Kantor Perwakilan Pengawasan Minerba Kementerian ESDM mengenai penggeledahan tersebut. Belum pula diketahui apakah penyidik telah menetapkan tersangka.

Kejati Kaltara menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Di tengah ekspansi pertambangan di Kaltara dalam beberapa tahun terakhir, pengusutan ini menjadi ujian serius bagi tata kelola perizinan dan pengawasan sumber daya alam di provinsi termuda di Indonesia itu. (kty/red)

Tinggalkan Balasan