MALINAU, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Malinau akhirnya merampungkan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 1.730 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Ernes Silvanus, dalam dua sesi di Ruang Tebengang, Senin, (01/12/25).
Dalam arahannya, Ernes menegaskan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar agenda administrasi, melainkan momentum penting yang menandai kepastian status bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun bekerja dalam ketidakpastian.
“Ada yang mengabdi 10 tahun, 15 tahun bahkan lebih dari 20 tahun. Mereka menunggu dalam ketidakpastian. Hari ini kita bersyukur, pemerintah memenuhi komitmen itu,” ujarnya.
Ernes mengungkapkan, jumlah penerima SK awalnya hanya sekitar 800 orang. Namun, Pemkab Malinau memutuskan memperluas kuota hingga lebih dari 1.700 peserta setelah melihat kebutuhan dan lamanya pengabdian para tenaga non-ASN.
“Kalau memang bisa diakomodir semua, kita akomodir. Ini bentuk penghargaan kepada orang-orang yang sudah lama bekerja untuk Malinau,” tegasnya.
Sekda Ernes juga mengingatkan para PPPK Paruh Waktu bahwa status baru tersebut membawa konsekuensi etika dan tanggung jawab layaknya Aparatur Sipil Negara. Mulai dari penampilan, disiplin, hingga sikap di tengah masyarakat harus mencerminkan profesionalisme.
“Kita ini sudah menjadi ASN, walaupun paruh waktu. Tetap ada aturan yang harus dipatuhi. Kita dihargai itu karena diri kita sendiri. Jangan mencontoh yang buruk,” katanya.
Ia turut menyinggung tentang pentingnya menjaga perilaku di media sosial serta menjauh dari aktivitas yang melanggar hukum, termasuk narkoba.
“Tidak ada coba-coba dalam urusan seperti itu,” tegasnya.
Para peserta juga diingatkan agar menyimpan SK dengan baik, termasuk membuat salinan dan melaminating dokumen untuk menghindari kerusakan.
Selain itu, Ernes menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menjalani evaluasi tahunan terkait kinerja dan perilaku, yang menjadi dasar perpanjangan kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Malinau, Yuli Triana, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan pembinaan khusus bagi PPPK Paruh Waktu pada tahun mendatang.
“Kegiatan pembinaan ini penting agar Bapak/Ibu memahami tugas, kewajiban, dan aturan sebagai ASN. Setiap tahun akan ada evaluasi, sehingga kami ingin semua tetap memenuhi standar,” ujarnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi salah satu langkah terbesar Pemkab Malinau dalam memperbaiki tata kelola kepegawaian, sekaligus memberikan kepastian dan penghargaan bagi mereka yang telah lama mengabdikan diri di berbagai lini pelayanan publik. (sa/diskominfo/*red)






