Sekprov Kaltara Jelaskan Pemanfaatan Sementara Dana Rp605 Miliar yang Dibatasi Penggunaannya

oleh
oleh

 

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menjelaskan polemik dana yang telah ditentukan penggunaannya senilai Rp605,7 miliar yang disebut tidak memiliki rincian pemanfaatan. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dipahami dalam konteks dinamika pengelolaan kas daerah, bukan sebagai bentuk ketidakjelasan atau kelalaian pengelolaan keuangan.

“Tidak adanya rincian penggunaan dalam konteks ini bukan berarti dana tersebut tidak tercatat atau tidak diketahui keberadaannya,” kata Denny saat memberikan keterangan di Tanjung Selor, Rabu, (31/12/25).

Menurut dia, dana tersebut dimanfaatkan secara sementara untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah yang bersifat prioritas dan mendesak.

Denny menjelaskan, dana yang dimaksud berasal dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) serta Dana Transfer ke kabupaten dan kota yang secara ketentuan memang harus disalurkan kembali. Namun, pada kondisi tertentu, dana tersebut digunakan terlebih dahulu untuk membiayai program prioritas di luar peruntukan awal, dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan.

Baca Juga  Pj. Sekprov Buka Musyawarah Forsesdasi Kaltara 2025

Denny mengatakan, pemanfaatan digunakan untuk sejumlah urusan, antara lain bidang kesehatan, pendidikan, koperasi dan usaha kecil menengah, bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, hingga penyelenggaraan pemilu. Dari DBH Dana Reboisasi, misalnya, alokasi sementara digunakan untuk bidang kesehatan sebesar Rp67,1 miliar, pekerjaan umum dan penataan ruang Rp82,6 miliar, koperasi dan UKM Rp28 miliar, sekretariat daerah Rp60,4 miliar, serta urusan pemerintahan umum Rp93,8 miliar, dengan total Rp332,1 miliar.

Sementara itu, dana bagi hasil pajak yang seharusnya ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota juga sempat dimanfaatkan untuk kebutuhan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang keuangan, dengan total Rp273,5 miliar. Secara keseluruhan, nilai dana yang dimanfaatkan sementara tersebut mencapai Rp605,7 miliar.

Baca Juga  Gubernur Zainal Kukuhkan 38 Petugas Paskibraka Provinsi Kaltara 2025

Adapun penyebab terjadinya penggunaan dana di luar peruntukan awal, menurut Denny, antara lain belum optimalnya proses perencanaan anggaran, khususnya dalam penandaan atau tagging sumber dana terhadap belanja. Selain itu, penyaluran dana dari pemerintah pusat yang dilakukan secara bertahap sering kali tidak sejalan dengan kebutuhan belanja daerah yang harus segera direalisasikan untuk menjaga pelayanan publik.

“Di sisi lain, sistem informasi pengelolaan keuangan daerah juga belum sepenuhnya mendukung manajemen kas yang fleksibel dan real-time,” ujarnya. Ia menyebutkan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri masih memiliki keterbatasan dalam pengelolaan kas berdasarkan sumber dana pada tahap penatausahaan.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kaltara mengklaim telah melakukan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya penguatan perencanaan dan penganggaran dengan memperjelas penandaan sumber dana, penganggaran kembali secara bertahap atas dana yang telah ditentukan penggunaannya, serta penyaluran dana transfer ke kabupaten/kota sesuai ketentuan dan ketersediaan kas daerah.

Baca Juga  Gebyar Apresiasi GTK Kaltara, Beri Motivasi Guru Berprestasi

“Langkah-langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK RI dan bentuk komitmen kami untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” kata Denny.

Ia juga menegaskan bahwa praktik pemanfaatan sementara dana yang dibatasi penggunaannya tidak hanya terjadi di Kalimantan Utara, tetapi juga dialami banyak pemerintah daerah lain, terutama yang bergantung pada transfer pusat. Kementerian Dalam Negeri, kata dia, bahkan telah mengingatkan kondisi ini melalui Surat Edaran Nomor 900.1.15.1/9907/SI.

Pemerintah Provinsi Kaltara menyatakan berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan seluruh dana yang telah ditentukan penggunaannya tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. (**)

Tinggalkan Balasan