NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Satuan Reskoba Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial YN (26) pada (15/09/22) pukul 11.00 Wita di sekitar Dermaga Pelabuhan Tradisional Aji Putri Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kepala Satuan Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, terduga tersangka yakni YN berhasil diamankan bermula saat Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang baru tiba dari Tawau, Malaysia diduga memiliki sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat bruto 141,20 gram.
“Dari informasi tersebut personel kita langsung melakukan penyelidikan di sekitar Dermaga Pelabuhan Tradisional Aji Putri, karena informasinya laki-laki yang dicurigai tersebut akan menuju ke Nunukan melalui dermaga tersebut,” ujar Ibnu (20/09/22).
Ibnu menceritakan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang dilakban warna coklat.
“Diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang disimpan didalam sepatu yang digunakan oleh terlapor dengan rincian di sepatu sebelah kanan sebanyak 1 (satu) bungkus dan di sepatu sebelah kiri sebanyak 2 (dua) bungkus,” bebernya.
Saat dilakukan introgasi terhadap YN, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang perempuan atas nama Sdri. YA di Tawau Sabah Malaysia. Dimana rencananya sabu tersebut akan dibawah ke Kabupaten Bone (Sulsel), kemudian diserahkan kepada Sdr. IR yang beralamat di Kab. Bulukumba (Sulsel) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang, lalu untuk yang 2 (dua) bungkus akan diserahkan kepada Sdr. AN yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari (Sultra).
“Dari keterangan YN, satu bungkus tersebut nantinya akan diserahkan ke IN yang beralamat di Bulukumba, lalu untuk yang dua bungkusnya akan diserahkan kepada AU yang berada di Kendari, Sumatra Utara dan dijanjikan AU akan diberi upah sebesar Rp 15 juta,” jelasnya.
Sementara ini, YN dan barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Nunukan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(**)
