NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Satresnarkoba kembali mengamankan narkoba jenis sabu seberat 3,8 kg, Kamis, (27/5/2021), Tersangka S seorang Ibu rumah Tangga (IRT) diamankan oleh Satresnarkoba pada pukul 21.51 wita bertempat di Jalan Lingkar Nunukan (Gang Kampung Bugis) RT. 06 Kelurahan Selisun kecamatan Nunukan Selatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan Padollar bersaudara yang terlebih dahulu diamankan sehari sebelumnya
Berdasarkan keterangan pelaku yang telah di amankan sehari sebelumnya pelaku mengaku masih menyimpan sabu 5 Kg di rumah (Kebun) saudara Asri (DPO) yg berlokasi di Jl. Ujang Dewa (Gang Langsat).
Kabag Ops Humas Polres Nunukan, AKP Karyadi mengatakan, barang tersebut di sembunyikan dengan cara dimasukkan kedalam ember lalu ditanam dalam tanah yang posisinya berada di kandang ayam dan selain itu ada juga sabu kurang lebih sebanyak 3,5 Kg yang disimpan di sarang burung walet miliknya di Jl. Lingkar Nunukan (Gang Kampung Bugis)
“Personel Opsnal melakukan pencarian barang bukti tersebut bersama dengan saudari S dan berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik ukuran berbeda warna transparan di belakang rumah saudari S yang posisinya berada di semak-semak ditutupi daun kering,”kata Karyadi.
Sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar berada dalam tas selempang warna coklat,
sebanyak 5 (lima) bungkus ukuran sedang dimasukan dalam bantal angin.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (*ren)