NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Seorang pria berinisial IS (45) yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan, beralamatkan di Jalan Hasanuddin RT 11 Kelurahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diamankan Satreskoba Polres Nunukan (06/04/23) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Selasa, (11/04/23) menjelaskan, penangkapan dilakukan personel Satreskoba Polres Nunukan
di Jalan Cut Nyak Dien Persemaian RT 14 Kelurahan Nunukan Barat, tersangka dan barang bukti sudah diamankan.
“Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,41 nol koma empat,” jelas AKP Siswati.
Siswati menerangkan, penangkapan berawal dari hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 21.30 wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu.
“Kemudian dari informasi masyarakat tersebut ditindak lanjuti oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan disekitar TKP. Lalu sekitar pukul 23.20 wita personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga milik keluarga IS,” terang perwira menengah balok tiga ini.
Siswati menuturkan proses penangkapan, pada saat itu personel Opsnal mengamankan IS saat sedang berada disamping rumahnya posisi duduk sambil membuat plastik paket kemasan bungkusan paket sabu, dan saat itu juga ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang mana posisinya berada ditangan kiri terlapor saat diamankan.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap terlapor di peroleh keterangan bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari seorang laki-laki yang merupakan saudara kandungnya yaitu atas nama SU.
“Berdasarkan keterangan tersebut personel Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan SU, namun hingga saat ini SU belum ditemukan dan masih dilakukan pencarian oleh personel Opsnal. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Siswati.
Adapun barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Nunukan yaitu, satu bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram, dua buah plastik warna transparan, satu buah plastik bekas sabu warna transparan, satu buah gunting, satu buah penjepit sabu terbuat dari bambu, satu buah korek api gas, satu buah handphone warna merah merk Oppo. (ka)
