Sering Transaksi Narkoba, 3 Orang Warga Sebatik Diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur

oleh
oleh
Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mencokok Alamsyah alias Tato (37) pelaku kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 17.06 gram, di jalan Ahmad Yani RT.02, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur.

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mencokok Alamsyah alias Tato (37) pelaku kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 17.06 gram, di jalan Ahmad Yani RT.02, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur.

Menurut penuturan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, pelaku diamankan tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 15:45 Wita dan saat penangkapan, Alamsyah berusaha melarikan diri dan membuang bungkusan sh
abu.

“Informasinya dilokasi penangkapan sering transaksi narkotika jenis sabu, Unit Reskrim Polsek Sebatik bergerak dan mencurigai seseorang diduga bagian dari pelaku,” katanya, Senin sore (23/11).

Untuk operasi transaksi peredaran narkoba, pelaku sengaja menyimpan sabu dalam pembungkus rokok, kemudian dibungkus menggunakan lakban coklat. Barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bernama Ogik dan rencananya akan diteruskan ke Kasman warga Desa Liang Bunyu Sebatik Barat.

Pihak Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan pengamatan dan mencurigai seseorang, Polisi menggunakan mobil berusaha menghampiri dan menghentikan laju sebuah sepeda motor, karena posisi dekat sehingga  sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh.

Pelaku kemudian berusaha melarikan diri dan terlihat melemparkan sesuatu benda keluar dari kantongnya, aksi kejar-kejaran tidak berlangsung lama, tersangka berhasil diamankan sekaligus mengamankan barang bukti sabu-sabu.

Adapun hasil pengembangan perkara, berhasil dilakukan penangkapan terhadap Kasman dan menggeledah rumahnya, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya.

“Rumah Alamsyah dan Kasman kita geledah, tapi tidak ditemukan alat bukti tambahan, begitu pula di rumah Ogik,” ujar Kapolres.

Usai introgasi diketahui bahwa Alamsyah sudah beberapa kali menjadi perantara atau kurir yang ditugaskan menyerahkan barang kepada Kasman. Dalam tiap aksi pengiriman barang, Alamsyah mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

“Semua barang bukti diamankan termasuk 1 unit sepeda motor dan handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi shabu,” demikian.(**)