Kabar Baik, 3.998 Kepala Keluarga (KK) di Nunukan Akan Terima JPS Tahap II

oleh
oleh
Hasan Basri, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Nunukan. Sumber Foto : Istimewa

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan segera mencairkan Jaminan Pengaman Sosial (JPS) melalui Bank Kaltimtara langsung ke rekening penerima. Sebanyak 3.998 kepala keluarga (KK) yang tercatat sebagai penerima JPS COVID-19 tahap II di Kabupaten Nunukan.

Hasan Basri Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol  Pemerintah Kabupaten Nunukan, menyampaikan, ribuan KK penerima JPS tahap II yang telah melalui proses validasi dari data penerima tahap I.

“Pencairan JPS tahap kedua ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini melalui Bank Kaltimtara,”kata Hasan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan mengupayakan pencairan bantuan dampak COVID-19 tahap II ini paling lambat Senin, 28 September 2020.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini atau paling lambat Hari Senin (28/9) dana tersebut sudah bisa sampai di tangan penerima,” kata Hasan Basri.

Hasan melanjutkan, prosesnya semua penerima harus membuka rekening di Bankaltimtara selaku mitra pemerintah daerah. Selanjutnya, pencocokan biodata di Kantor Kelurahan guna pencocokan datanya.

Bantuan JPS tahap I ini diberikan dalam bentuk kupon yang ditukarkan dengan barang kebutuhan pokok sehari-hari pada kios atau toko yang ditunjuk oleh perbankan.

Ia menjelaskan bahawa penerima JPS tahap II yang akan diterima oleh 3.998 KK dalam bentuk uang tunai. Data penerimanya, telah divalidasi ulang oleh Dinas Sosial Kabupaten Nunukan karena ratusan penerima tahap I tidak ditemukan lagi sesuai alamat yang tercatat dalam identitas kependudukan yang diserahkan.

Sebelumnnya, pencairan bantuan ini sempat dihentikan setelah adanya keputusan Tim Gugus Tugas COVID-19 Pusat bahwa Kabupaten Nunukan dinyatakan telah masuk kategori zona hijau. Beberapa bulan kemudian, kembali ada pasien positif COVID-19 maka bantuan ini kembali digulirkan kepada warga terdampak virus COVID-19.

***