TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Calon bupati kabupaten Bulungan nomor urut 2, Datu Iman Suramenggala menyampaikan kekecewaan yang mendalam terhadap situasi yang terjadi, dimana Paslon tersebut tidak bisa menggelar kampanye Akbar di lapangan Agathis yang seharunya digelar pada (23/11/24).
“Kita bisa kampanye Akbar dimana saja, dalam zona yang sudah ditentukan, namun perlakuan dan kesetaraan kepada setiap paslon wajib dijamin oleh KPU Bulungan sebagai penyelanggara,” kata Dt Iman, Jumat malam, (22/11/24).
Menurut Dt Iman, setiap paslon memiliki hak yang sama, tidak boleh menggunakan alasan hanya boleh berkampanye di zona Tanjung Selor saja karena biar bagaimanapun pemilihan kepala daerah merupakan pesta demokrasi yang sudah seharunya di nikmati semua orang.
“Kalau seluruh calon bisa melaksanakan kampanye Akbar di agathis maka kami punya hak yang sama, bukan menggunakan alasan bahwa kami boleh berkampanye di zona Tanjung Selor, penjelasan kpu sangat wajar karena lapangan agathis boleh digunakan siapapun, namun pemilu adalah pesta demokrasi yang hanya dilaksanakan setiap 5 tahun, kesetaraan hak pada setiap calon wajib dijamin,” tutur Dt Iman.
“KPU boleh melaksanakan acara kapan saja sementara calon dibatasi sampai tanggal 23 November,” tambahnya.
Sementara itu, Mahdi, Ketua KPU Bulungan dikonfirmasi, Jumat, (22/11/24) menanggapi, bahwa berdasarkan jadwal serta zona kampanye yg sudah di tetapkan, maka setiap pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum di zona masing-masing.
“Sepanjang tidak bertentangan dgn aturan larangan kampanye pihak paslon dapat melaksanakan kegiatan rapat umum / kampanye akbar Sebanyak satu kali, dan kapan saja sepanjang masih dalam jadwal serta zona kampanye yg telah di tetapkan bersama,” kata Mahdi.
Selanjutnya, mengenai lokasi rapat umum “bukan hanya satu tempat saja”, melainkan dapat di laksanakan di beberapa tempat sepanjang tidak melanggar aturan kampanye dan ketentuan lainnya dan itu sudah tertuang di dalam keputusan tersebut.
“Berkaitan dengan jadwal kampanye rapat umum tersebut masing-masing paslon menyampaikan ke pihak kepolisian terkait ijin pelaksanan kegiatan tersebut kapan, dimana, dan bentuk kegiatannya apa dll. Termasuk rapat umum / kampanye akbar, serta menyampaikan tembusan kepada Bawaslu dan KPU Bulungan,” lanjut Mahdi yang menyampaikan bahwa itu merupakan hasil kesepakatan rakor sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.
Menurut Mahdi, pihak KPU Bulungan sudah memastikan semua tahapan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Mari kita semua pihak sama-sama, do’akan agar pilkada kita berjalan lancar dan sukses sampai dgn selesainya pilkada kita ini. Kami juga ingin menyampaikan bahwa kegiatan dilapangan agatis merupakan kegiatan KPU Provinsi,” tuturnya.
“Untuk tanggal penentuan kampanye akbar menjadi wewenang paslon, namun, yang menjadi ketentuan itu adalah dilaksanakan sebanyak sekali dan berpedoman pada jadwal dan zona yang telah di tentukan,” tambahnya.
Mahdi menjelaskan, untuk kampanye Akbar paslon nomor 2, DIA KEREN, secara lisan memang sudah di sampaikan. “Namun secara administrasi kami memang belum mendapatkan informasi tersebut. Di point 5 ketentuan administrasi nya. Itu yang disampaikan ke kami melalui LO adalah penyampaian rencana kegiatannya, kepastian itu kan secara administrasi di kepolisian tembusan ke kami. Penyampaian rencana kegiatan secara lisan di kantor kalau nda salah bulan kemarin, lupa tanggal pastinya karena penyampaian pas ngbrol biasa saja,” jelas Mahdi. (***)