Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Orang Pria di Sebatik Terpaksa Diringkus Polisi

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com-
Diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur, dua orang pria  ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur,  Kabupaten Nunukan, korbannya anak perempuan berusia 15 tahun, sebut saja namanya Melati yang bukan nama sebenarnya.

“Pelaku berinisial H (30) dan R (20) Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda. R di tangkap pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 wita di rumah di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat. H di tangkap pada hari senin tanggal 23 januari 2023 sekitar pukul 11.30 wita di Desa Aji Kuning pada saat mengendarai kendaraan,” ungkap Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika, Jumat (27/01/23).

Kapolsek Sebatik Timur ini mengatakan, sebelumnya ayah Melati pada Minggu 22 januari sekitar 21.45 wita, melaporkan 2 kasus yang terjadi kepada anaknya di Polsek Sebatik Timur.  “Kami bergerak mencari terduga pelaku melalui unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas laporan (dugaan persetubuhan) yang diterima,” ucap Randhya Sakthika.

Berdasarkan keterangan ayah Melati, Perwira polisi balok dua menerangkan kejadian persetubuhan terjadi atas terduga pelaku kejadiannya sama yakni menyetubuhi Melati namun dengan dua orang yang berbeda yakni H dan R.  Untuk H,  awal mulanya Melati menghubungi pelaku H melalui pesan whatsaap untuk bertemu dan jalan ke tempat hiburan pampe, setelah pulang dari pampe anak pelapor di bawa ke salah satu hotel yang berada di Desa Pancang

“Pertama, sodara H pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pukul 02.00 wita (dini hari).  kemudian pelaku mengajak pelapor untuk istirahat dan berbaring di kamar kemudian merayu dan membujuk anak pelapor untuk berhubungan badan dengan berkata “ayo kita berhubungan badan” lalu Melati disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali dalam satu malam. Selanjutnya anak pelapor pergi pulang ke rumah dan meninggalkan hotel pada pukul 05.00 wita (dini hari),” beber Randhya.

Kemudian untuk kejadian kedua, tepatnya pada hari Minggu 19 Januari 2023 pukul 01.00 wita (dini hari). Melati pergi sendirian bertemu teman-temannya di planet karaoke. Setelah pulang dari karaoke Melati dalam keadaan mabuk dan diajak pergi kerumah kontrakan R yang berada di RT.08 Desa Pancang, ia mengajak Melati untuk istirahat dan berbaring di kamar kemudian R merayu dan membujuk Melati untuk berhubungan badan.

“Lalu Melati disetubuhi oleh R sebanyak dua kali dalam satu malam. Usai kejadian tersebut, Melati pergi pulang ke rumah dan meninggalkan rumah kontrakan tersebut pada pukul 04.00 wita (dini hari),” tambah Kapolsek Sebatik Timur ini.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 stel pakaian korban dan 1 helai seprai, sementara untuk pasal yang dipersangkakan,
Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (ka)

Tinggalkan Balasan