Simpan Sabu Dalam Perut, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

oleh
oleh

NUNUKAN, kaltaraaktual.com– Mencoba seludupkan narkoba jenis sabu dari Tawau, Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), seorang pria paruh baya berinisal AN (58) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diciduk jajaran Polres Nunukan di Pelabuhan Bambangan, Desa Bambangan, Pulau Sebatik saat hendak menyebrang ke Nunukan, Kamis (12/01/2023) usai mengambil paket sabu di Malaysia.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, penangkapan warga Pinrang itu dilakukan setelah anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menerima informasi adanya upaya penyeludupan sabu, yang dilakukan AN.

Usai menerima laporan, lanjut Siswati, anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan disetiap pelabuhan penyeberangan di Sebatik Barat. Hingga akhirnya, anggota berhasil merungkus AN di dermaga Bambangan.

“Saat melakukan penyelidikan, anggota di lapangan mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan, setelah itu langsung diamankan untuk dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan,” jelas Siswati, Selasa (17/01/2023).

Siswati menerangkan, ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan anggota tidak berhasil menemukan barang bukti yang dicari. Meski begitu, anggota Satreskoba Polres Nunukan tidak menyerah dan langsung memeriksa alat komunikasi milik AN.

“Dari hasil pemeriksaan Hp milik warga Pinrang itu, anggota mendapati adanya komunikasi mencurigakan, diduga mengenai transaksi narkoba,” terang Siswati.

Berbekal bukti komunikasi mencurigakan itu, Siswati mengungkapkan, anggota di lapangan langsung melakukan pengembangan dengan mengintrogasi AN. Hasilnya, anggota berhasil mengorek informasi di mana keberadaan barang haram disembunyikan AN.

“Setelah kita kembangkan, AN akhirnya mengaku menyembunyikan paket sabu di dalam perutnya, setelah itu AN langsung diamankan ke rumah sakit untuk mengeluarkan paket sabu dari dalam perutnya,” ungkap Siswati.

“Di rumah sakit, AN diberi obat perangsang oleh dokter agar bisa mengeluarkan paket sabu tersebut,” tambah perwira balok dua itu.

Siswati menyebutkan, usai mendapatkan penanganan dari dokter, anggota Satreskoba akhirnya berhasil mendapatkan paket sabu dari dalam perut AN, yang dibungkusnya sedemikian rupa dan dilapisi menggunakan kondom.

“Sebenarnya ada dua paket sabu yang ditelan AN, namun yang berhasil dikeluarkan baru satu paket dengan berat sekitar 17,91 gram, satu paket sabu lainnya sampai saat ini masih tertahan di dalam perut AN dan belum berhasil dikeluarkan,” sebut Kasi Humas Polres Nunukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota, Siswati membeberkan, barang haram tersebut diketahui dibeli AN secara langsung dari seseorang bernama Soto di Malaysia, dengan harga RM2700.

“Rencananya, sabu tersebut mau dibawa AN ke Pinrang, kemudian di Pinrang paket sabu itu dipecah lagi jadi ukuran kecil untuk dijualnya, AN sendiri sudah lama jadi target operasi Satreskoba karena kerap masuk ke Malaysia untuk beli sabu,” bebernya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Siswati memastikan, AN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009.

“Ancamannya maksimal hukuman mati, selain sabu 17.9 gram anggota juga menyita bukti lainnya berupa satu buah kondom, plastik hitam, lakban dan satu unit Hp,” tegasnya. (Ilm/*red)

Tinggalkan Balasan