Soal Dugaan Pemukulan Terhadap Sodara M, Pengacara HSB Beri Klarifikasi

oleh
oleh
Pengacara HSB, Syafrudin.

TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Pihak HSB yang disebut sebagai Oknum Bintara  di Polairud Polda Kaltara memberikan klarifikasi soal kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan berinisial M di Kota Tarakan.

Melalui kuasa hukumnya Syafruddin menjelaskan pihaknya telah melakukan pelaporan kembali terhadap laporan yang dilakukan oleh M ke Mabes Polri, karena berita yang beredar itu menurut pihak HSB tidak benar.

“Kami anggap berita yang diberitakan itu tidak betul, bohong atau hoax. Kami melaporkan kembali pada 5 maret 2022 sambil menunggu perkembangan dari M, bagaiamana beliaunya karena kami menunggu dia muncul supaya kita bisa menyelesaikan masalah ini terjadi dengan yang dituduhkan itu,” ujar Syafrudin, Minggu malam (17/04/22)

Menurutnya, selama ini M tidak pernah muncul. Bahkan selama ini pihaknya beranggapan berita yang beredar adalah bohong karena terbukti pada tanggal 11 April 2022, ada surat yang dibuat secara resmi oleh M yang ditujukan kepada Propam.

“Dalam surat itu yang ditujukan ke Propam M menyampaikan bahwa apa yang diberitakan selama ini berita bohong, bahkan M ini sendiri yang mengklarifikasikan sendiri melalui video yang sudah viral,” kata Syafrudin.

“Ini menandakan bahwa apa yang dilakukan selama ini adalah berita tidak betul, sehingga klien kami bersih dari tuduhan-tuduhan yang selama ini dilontarkan oleh pihak M dan media yang menyebarkan berita tersebut,” jelas dia.

Menurut pengacara HSB, sebagai orang yang difitnah dan dituduh, sebagai manusia jelas punya perasaan namun kalau M minta maaf apalagi di bulan ramadhan ini kita maafkan, terkait etikad baik sodara M sebagai manusiawi secara kemanusiaannya.

“Sehingga perlu kita rehabilitasi nama HSB atas tuduhan itu. Menyangkut pelaporan ini kami tinggal menunggu perkembangan berikutnya, kami mau bertemu dulu dengan M. Untuk mencabut laporan itu kami tidak ada masalah,” tambahnya.

Mengenai proses hukum, lanjut Syafruddin pihaknya akan mempertimbangkan. Tetapi melihat niat baik dari M yang mengklarifikasi semuanya, sudah menandakan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Munculnya pernyataan M ini kemungkinan merasa apa yang selama ini diberitakan adalah berita bohong,” tutur Syafrudin.

Selanjutnya, Syafrudin menerangkan, selama ini pihaknya dan M sudah ada komunikasi untuk meperjelas persoalan yang terjadi selama ini.

“Kita ada komunikasi selama ini bahwa M ingin bertemu, kami sampaikan datang aja dan kami masih menunggu, jika beliau datang kami akan terima baik-baik. Namun kami berharap M bisa secepatnya sehingga ini tidak menjadi bola liar, tanpa ketemu tidak ada masalah bagi kami karena sudah ada surat dan pernyataan melalui video. Soal laporan kami belum mencabut tetapi insya Allah akan kami cabut dan secara manusia kita akan maafkan,” pungkasnya.  (**)