Pemprov Kaltara

Soal Kasus Dana Hibah, Gubernur Dinilai Tak Urgent Sampaikan Klarifikasi

Published by
Redaksi

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">TANJUNG SELOR&comma; Kaltaraaktual&period;com &&num;8211&semi; Masih seputar skandal penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi &lpar;Pemprov&rpar; Kaltara kepada Benuanta Kaltara Jaya &lpar;BKJ&rpar; yang menjerat Haeruddin Rauf selaku Direkturnya dan almarhum mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup &lpar;DLH&rpar; Kaltara&comma; Drs&period; Hamsi&comma; S&period;Sos&period;&comma; M&period;T&comma; di mana dalam kasus ini juga menyeret nama Gubernur lantaran selaku pemangku kepentingan tertinggi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Sebelumnya telah diberitakan pernyataan Kepala DLH Kaltara&comma; Hairul Anwar&comma; S&period;Hut&period;&comma; M&period;AP&period;&comma; menyikapi kasus yang telah meninggalkan preseden buruk bagi Pemprov ini&comma; yang dalam wawancaranya &lpar;7&sol;8&sol;2025&rpar; menuturkan bahwa pihaknya&comma; Pemerintah Provinsi&comma; baik DLH maupun Gubernur menganggap tidak ada hal yang urgent untuk diklarifikasi&period; Sebab menurutnya definisi klarifikasi itu konotasinya ketika terjadi masalah&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Menurut Hairul&comma; klarifikasi itu hanya diperlukan jika dianggap ada masalah&comma; jadi tidak ada hal lagi yang perlu diklarifikasi karena masalah telah dinyatakan inkrah yang dengan kata lain masalah ini telah selesai&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Sementara itu&comma; terpisah dari apa yang dikatakan Hairul&comma; saat awak media meminta perspektif hukum oleh Biro Hukum untuk mempertanyakan perihal kasus silam yang telah inkrah ini&comma; Kepala Biro Hukum&comma; Radiah BT Yolohio&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;AP&period;&comma; melalui Bagian Bantuan Hukum Pemprov Kaltara&comma; Indrayadi Purnama Saputra M&period;H&period; membenarkan apa yang disampaikan Hairul&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Menanggapi pernyataan Hairul&comma; Indra yang saat diwawancara di Omah Coffee Skip I Tanjung Selor &lpar;11&sol;8&sol;2025&rpar;&comma; mengatakan bahwa apa yang disampaikan Hairul itu sudah tepat&comma; bahkan bernilai edukasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dalam wawancaranya&comma; Indra menuturkan bahwa seharusnya kalau mau mengajukan keberatan itu di forum Banding&comma; dan masih ada forum Kasasi kalau tidak puas&comma; bahkan sampai ke forum PK &lpar;Peninjauan Kembali&rpar; kalau masih tidak puas&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Ya betul aja&comma; karena di samping itu kan ada forumnya sendiri untuk mengajukan keberatan hukum banding&comma; bahkan tingkat kasasi hingga tingkatan PK&period; Bukan mengajukan keberatan di forum yang tidak pada tempatnya alias salah kamar&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Menurutnya&comma; menyikapi konteks yang disinggung ini&comma; pemerintah selalu mengedepankan etika birokrasi&comma; karena mengklarifikasi hasil putusan inkrah itu sama halnya dengan meragukan kredibilitas lembaga pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi&comma; bicara soal putusan inkrah&comma; ini kan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap &lpar;inkracht van gewijsde&rpar; dan mengikat&comma; sehingga kita tidak boleh berspekulasi&period; Apalagi lembaga pemerintah&comma; tentu punya etika berbirokrasi&period; Pihak pemerintah bukan tidak punya jawabannya&comma; bukan tidak punya argumentasi hukum yang berdasar&period; Pemerintah punya justifikasi hukumnya&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Indra menjelaskan&comma; putusan inkrah ini menandakan bahwa negara melalui lembaga peradilan telah menyelesaikan perkara tersebut secara tuntas terhadap pihak-pihak yang sah secara hukum terbukti melakukan tindak pidana sesuai amar putusan pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Sambungnya menjelaskan&comma; bahwa memang terlepas sebuah kasus yang inkrah itu adalah putusan yang final terhadap terdakwa&comma; namun bukan menutup kemungkinan muncul terdakwa lain&comma; peluang itu tetap ada&period; &&num;8220&semi;Tapi kita kembali&comma; kan negara menyediakan forum banding&comma; kasasi&comma; bahkan negara juga menyediakan forum PK kalau pihak keberatan masih merasa tidak puas&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dijelaskannya lagi&comma; dalam sebuah surat keputusan&comma; diktum dan konsideran itu dua bagian penting yang saling melengkapi&comma; termasuk dalam konteks putusan perkara BKJ&period; Konsideran berisi pertimbangan dan dasar hukum yang mendasari pembuatan keputusan&comma; sedangkan diktum berisi ketetapan-ketetapan inti dari keputusan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Indra juga menjelaskan&comma; pihak yang merasa dirugikan atau keberatan bisa mengajukan upaya hukum Banding dan Kasasi&period; Ada forumnya sendiri&period; Bukan di forum untuk membangun narasi yang menggiring publik agar tidak percaya pada hasil putusan inkrah&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Bahkan hukum menyediakan forum PK jika merasa masih tidak puas&period; Bukan opsi mengajukan keberatan di forum media pemberitaan yang motivasi dan orientasi narasinya menjurus meragukan keputusan inkrah&period; Di mana media tersebut main tampung saja tanpa memfilter perkara apa yg jelas-jelas telah dinyatakan inkrah&comma;&&num;8221&semi; ujar Indra menerangkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Mestinya saat putusan di pengadilan&comma; bisa mengajukan upaya hukum pada forumnya&comma; yaitu banding hingga tingkat kasasi&period; Bukan di forum pemberitaan yang menggiring opini publik dengan narasi-narasi yang terkesan mencari kesalahan&period; Forumnya ada di pengadilan banding&comma; dan masih ada forum kasasi&comma; bahkan PK&comma;&&num;8221&semi; imbuhnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Menurut Indra&comma; Gubernur bukanlah pribadi yang anti terhadap kritik sepanjang itu dinilainya konstruktif&period; Tidak ada pemerintah yang lepas dan bebas dari kritik&period; Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang tidak anti kritik&period; Pemerintah yang sehat adalah pemerintah yang tidak membungkam kritik&period; Pemerintah Kaltara tidak pernah menutup ruang kritik kepada publik&comma; kepada seluruh pihak&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Pemerintah di bawah komando Pak Zainal&comma; bukanlah pemerintah yang anti kritik&period; Tetapi isi di pemberitaan itu &&num;8216&semi;kan sifatnya tidak mengindikasikan kritik&comma; melainkan mengarah pada penggiringan opini publik tentang ketidak-adilan hukum&period; Kemudian Pemerintah yang dalam hal ini Gubernur selaku pemangku kebijakan Pemprov diminta untuk mengklarifikasi hasil putusan inkrah oleh pengadilan&comma;&&num;8221&semi; kata Indra&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Lanjut Indra mengatakan&comma; sehingga pihaknya sampai pada titik kesimpulan bahwa ada indikasi hanya mencari-cari kesalahan&comma; dan andai pihak pemerintah mau tega&comma; pihaknya boleh saja melaporkan media terkait ke Dewan Pers&comma; bahkan ke meja hukum&comma; karena dianggap hal ini tidak relevan yang bersifat ada muatan perbuatan secara melawan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Tapi lagi-lagi saya tegaskan&comma; Pak Gubernur bukanlah pribadi yang anti kritik&comma; meskipun di pemberitaan itu sebenarnya juga bukan kritik&comma; melainkan lebih mengarah pada ketidakpercayaan inkrah yang diputus oleh pengadilan&comma;&&num;8221&semi; lanjutnya menjelaskan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Lanjutnya lagi&comma; jika mengajukan keberatan seharusnya ada forumnya sendiri&period; Bukan mengajukan keberatan di forum media&comma; di mana medianya juga tidak memfilter mana berita yang layak tayang atau tidak&comma; apakah pihak keberatan sudah melakukan upaya hukum banding saat dibacakan amar putusan di persidangan perkara&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Lagipun&comma; ini kasus  sudah inkrah di Juli 2024 lalu&comma; artinya sudah basi jika media kemudian mengangkatnya sekarang &lpar;Agustus 2025&rpar;&period; Jangan asal main hantam kromo&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Menurut Indra&comma; berbeda halnya jika perkara ini belum sampai ke titik inkrah atau sudah sampai ke level Kasasi atau PK&comma; lalu media menemukan ketidak-adilan hukum yang jika diberitakan itu bisa dipertanggungjawabkannya secara hukum&comma; barulah media tersebut dianggapnya sudah memenuhi unsur etika kejurnalisan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Media massa bukan opsi yang bisa dijadikan ruang keberatan hukum&comma; bukan tempat untuk mengajukan laporan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dianalogikannya&comma; sama halnya jika terjadi peristiwa hukum&comma; atau tindak kriminal tertentu&comma; maka langkah tepat yang mestinya dilakukan itu adalah melaporkannya ke kepolisian&comma; bukan ke media sosial&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Membuat laporan resmi ke kepolisian&comma; karena kalau ke Media Sosial&comma; itu bukan laporan resmi&period; Bahkan berpotensi dilaporkan resmi ke Kepolisian jika postingannya ada unsur melanggar hukum&comma;&&num;8221&semi; tutur Indra menjelaskan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Tak hanya itu&comma; Indra menuturkan namun itu bukan berarti membatasi ruang pihak media dalam melakukan tugas dan fungsi kontrol sosialnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Pihak media boleh kok dan sah memberitakan&comma; jika seyogianya pihak keberatan sudah sampai ke tingkat paling tinggi yaitu kasasi atau PK yang lalu bagi medianya&period; Kasus ini memang dianggap ada kejanggalan dengan rekayasa fakta dan bukti di persidangan&period; Karena pada prinsipnya semua lembaga profesi punya kode etik masing-masing&comma;&&num;8221&semi; tutup Indra&period; &lpar;kb&sol;&ast;red&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Redaksi

Leave a Comment
Published by
Redaksi

Recent Posts

HUT RI ke 80, Pusaka Kota Tarakan Bagikan Bendera Merah Putih

TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, organisasi masyarakat…

Agustus 18, 2025

Teror Biawak, Bangkai Kucing dan Dugaan Intimidasi, Kriminalisasi: Kisah Haji Maksum Hadapi Sengketa Tanah di Tarakan

TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Kejanggalan demi kejanggalan mewarnai kasus hukum yang menjerat Haji Maksum, seorang tokoh masyarakat…

Agustus 18, 2025

HUT Kenegaraan ke-80 RI, Menuju Kaltara Sejahtera dan Indonesia Maju

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com – Dalam suasana penuh khidmat dan semangat nasionalisme, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan…

Agustus 18, 2025

Bupati Syarwani Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Semangat Tenguyun

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Suasana khidmat terasa di Halaman Kantor Bupati Bulungan saat upacara peringatan HUT…

Agustus 18, 2025

Wakapolda Kaltara Hadiri Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Peringatan HUT ke-80 RI

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Upacara penurunan bendera Merah Putih yang digelar pada Minggu sore (17/08/2025) bertempat…

Agustus 18, 2025

Kapolda Kaltara Pimpin Ziarah Makam Pahlawan di HUT ke-80 RI

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Suasana khidmat menyelimuti Taman Makam Pahlawan (TMP) Telabang Bangsa, Tanjung Selor, Minggu…

Agustus 17, 2025