Sumber foto:tfk/dprdnnk
<div class="pf-content"><p dir="ltr">NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat untuk memediasi aspirasi dari para pembudidaya dan pemukat jangkar rumput laut. Rapat tersebut berlangsung Senin (28/10/24) di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.</p>
<p dir="ltr">Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, diantaranya Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Perikanan Nunukan, Dinas Perhubungan Laut Nunukan, perwakilan TNI AL Nunukan, Polres Nunukan, dan Asosiasi Pembudidaya dan Pemukat Jangkar Rumput Laut Nunukan.</p>
<p dir="ltr">Andi Fajrul Syam menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan dari para pembudidaya rumput laut dan pemukat jangkar terkait pengelolaan perairan di Kabupaten Nunukan.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, masalah ini perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di antara kedua pihak.</p>
<p dir="ltr">Ia menegaskan pentingnya mencari solusi yang tepat agar kedua belah pihak dapat saling menguntungkan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Meminta semua pihak terkait dapat memberikan masukan dan pendapat secara bijak, sehingga keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Rapat ini membahas pengelolaan rumput laut di perairan Kabupaten Nunukan. Aspirasi kedua belah pihak yang disampaikan mencakup keberatan terhadap terbitnya surat edaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang melarang kegiatan pemukat jangkar di perairan Nunukan.</p>
<p dir="ltr">Para pemukat jangkar menyampaikan bahwa mereka merasa dirugikan dengan adanya surat edaran tersebut.</p>
<p dir="ltr">Pemukat jangkar menilai dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2024, baik pembudidaya maupun pemukat jangkar memiliki hak yang sama untuk melakukan pengelolaan rumput laut.</p>
<p dir="ltr">Namun, dengan adanya surat edaran tersebut, ruang gerak pemukat jangkar dalam mengelola rumput laut terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pemukat jangkar terkait kelangsungan mata pencaharian.</p>
<p dir="ltr">Rapat dengar pendapat berlangsung alot, kedua pihak masing masing menyampaikan aspirasi dalam rapat dengar pendapat tersebut.</p>
<p dir="ltr">Asosiasi Pembudidaya Rumput Laut Nunukan menyampaikan bahwa mereka mendukung segala upaya pemerintah dalam rangka menertibkan pengelolah rumput laut.</p>
<p dir="ltr">Namun, mereka juga berharap ada kebijakan yang tidak hanya berpihak pada satu kelompok, melainkan memberikan keuntungan yang adil bagi semua pihak. (tfk/dprdnnk)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;" />
 </a>
 </div></div>
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat mewakili Kapolda Kaltara menghadiri…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-Bupati Bulungan, Syarwani yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Jamal membuka…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Sebanyak enam personel Polda Kaltara berhasil mengharumkan nama kesatuan dengan meraih prestasi…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Sebanyak 48 wartawan dari berbagai media di provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sukses…
OPINI, Kaltaraaktual.com- Dalam lanskap kebudayaan kontemporer Indonesia, terjadi sebuah gejala yang tak terduga namun sarat…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial,…
Leave a Comment