NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang keluhan Asosiasi Agen Kapal Pedalaman (AAKP) di Ruang Ambalat 1 Gedung DPRD Nunukan pada Senin (18/04/22).
Di antara keluhan yang menjadi pokok pembahasan pada RDP ini adalah kejelasan pengurusan kelengkapan dokument kapal yang telah menjadi polemik di tengah pemilik kapal selama hampir dua tahun.
Ketua AAKP, Bahar menyebutkan lambannya pelayanan BPTD dalam menerbitkan dokument kapal memaksa pemilik tetap mengoperasikan kapal mereka meskipun berpotensi tertangkap.
“Dulu, tidak begitu sulit untuk melengkapi dokument ini, namun setelah serah terima antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, semuanya jadi susah dan tidak jelas,” kata Bahar.
Masalah ini tidak hanya membuat mereka takut mengoperasikan kapal transportasi karena dinilai ilegal, tetapi juga jaminan keselamatan baik pemilik maupun penumpang yang dalam proses klaim asuransinya dipastikan terkendala.
Ditambahkan Jamaluddin, kapal yang berlayar tanpa mengantongi dokument kapal lengkap akan berisiko ditangkap dan pastinya akan merugikan masyarakat.
“Apalagi kapal-kapal ini mengangkut sembako menuju wilayah 3, bukan keluar dari Kabupaten Nunukan,” tegas dia.
Menanggapi keluhan ini, BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara melalui Kepala Seksi TSDP BPTD , Oktaviano mengaku kurangnya sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu penyebab keterlambatan pelayanan penerbitan dokument kapal bagi pemilik yang telah mengajukan.
“Namun bukan berarti tidak melayani atau membiarkan kapal-kapal itu berlayar secara ilegal karena permohonan penerbitan dokument tersebut bisa dikirimkan via email ataupun syahbandar kami yang ada di Nunukan,” jelas dia.
Menyikapi permasalahan ini, anggota DPRD berharap dapat dipertemukan dengan pimpinan tertinggi BPTD XVII Kaltim-Kaltara guna membicarakan solusi terbaik sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan dalam mengurus pernerbitan dokument kapal baik baru maupun perpanjangan. (skr)
