Sosialisasi Kearsipan, Sekda Nunukan: Belajar dari Kasus Simpadan-Ligitan

oleh
oleh
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nunukan selenggarakan Pembukaan sosialisasi kearsipan. (22/06/2021)

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nunukan selenggarakan Pembukaan sosialisasi kearsipan dilingkungan Pemerintah kabupaten Nunukan, digelar dilantai IV VIP kantor bupati Nunukan pada Selasa, (22/6/2021).

“Salah satu penyebab kekalahan Pemerintah Republik Indonesia dari Pemerintah Negara Malaysia dalam sidang sengketa kepemilikan pulau Simpadan-Ligitan di Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda adalah karena lemahnya arsip atau dokumen pendukung atas klaim yang kita ajukan sehingga kita kalah dipersidangan Mahkamah Internasional,” ujar Serfianus dalam sambutan yang mewakili Bupati Nunukan, (22/06).

“Pengalaman buruk jangan terulang lagi di masa-masa yang akan datang, sehingga mau tidak mau arsip harus mulai dilihat sebagai aset bangsa yang harus diselamatkan dan dilestarikan, tidak saja demi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga untuk menjaga kedaulatan negara”,terangnya.

Lewat sosialisasi arsip, Serfianus menjelaskan bahwa masyarakat pun akhirnya bisa mengakses arsip-arsip tersebut secara mudah, cepat dan objektif, tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan yang sudah diatur undang-undang.

“Disamping membutuhkan sebuah sistem tata kelola kearsipan yang baik, penataan arsip dan dokumen negara harus didukung oleh perangkat hukum yang memadai, baik berupa peraturan Bupati atau peraturan Daerah,” jelas dia.

Diwaktu yang sama,  Plt. Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Nunukan Umboro Hadisusino, menyampaikan bahwa kearsipan memegang peranan yang penting bagi kelancaran organisasi yaitu sebagai sumber informasi dan pusat ingatan bagi organisasi.

“Untuk itu kedepan semuanya akan terintegrasi jadi arsip dinamis dan statis itu dokumen yang harus kita jaga untuk menyimpan dan mengelola data dengan sebaik-baiknya,”kata Umboro.

Sampai saat ini, sebagian besar dinas belum melakukan pengelolaan kearsipan dengan baik. Hal ini dikarenakan tidak adanya pengelola arsip yang ditunjuk untuk menangani hal tersebut ditambah terbatasnya ruang penyimpanan arsip. (KA/ren)