NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Pasca Pemungutan suara Untuk Pemilih Strategi dan Rentan di Daerah 3T, Pemilu Serentak, di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, bertempat di Hotel Laura, Jumat, (14/06/24).
Asep Hanan, Fungsional Muda Humas dan Pusaka, Sekretariat Jendral KPU RI, mengatakan bahwa pentingnya kesadaran masyarakat akan hak pilih dan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal pemerintahan terpilih.
“Mohon izin, kami menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut Pasca pelaksanaan pemungutan suara, KPU tetap berikhtiar untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, utamanya di daerah 3T, secara berkelanjutan dan berkesinambungan, agar masyarakat memiliki pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajibannya serta dapat terus terlibat aktif dalam mengawal pemerintahan terpilih,” ucapnya.
Asep menyampaikan acara yang digelar merupakan acara Sosialisasi dan pendidikan pemilih pasca pemungutan suara kepada kelompok pemilih strategis dan tonton di daerah 3T”, yang dilaksanakan pada 38 Lokasi yang tersebar pada 21 provinsi.
“Sosialisasi dan pendidikan pemilih dapat dilakukan dengan berkelanjutan dan berkesinambungan, maka KPU perlu melakukan langkah terobosan dalam upaya meningkatkan kualitas partisipasi pemilih, utamanya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rico Ardiansyah, mengatakan Nunukan menjadi salah satu lokasi terkait sosialisasi pendidikan pemilih, utamanya partisipasi pemilih pemula yang tentunya punya peranan penting dalam membangun pemilu yang demokratis dan sehat.
“Pendidikan politik merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi politik pemilih pemula untuk menentukan pilihan terbaik dalam pemilu daerah. baik mereka yang baru akan melaksanakan hak politiknya maupun mereka yang sudah memiliki pengalaman dalam pemilihan sebelumnya. Peranan tersebut harus berjalan sehingga bisa mewujudkan pemilu yang demokratis dan sehat,” ucap Rico.
Rico menjelaskan, dalam pelaksanaan pemilihan, terdapat penyelenggara dan peserta. Penyelenggara meliputi KPU, Bawaslu, dan DKPP. Proses pemilihan akan melibatkan berbagai tingkatan penyelenggara seperti KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Adhoc, PPK di tingkat kecamatan, PPS di tingkat desa/kelurahan, dan KPPS di tingkat RT.
“Tentunya ada keterlibatan perangkat penyelenggara pemilu pada pemilihan pesta demokrasi, baik dari KPU sebagai lembaga yang melakukan pemilihan umum dan Bawaslu sebagai lembaga yang melakukan pengawasan pemilu, dari tingkatan atas hingga ke tingkat bawah,” jelasnya.
“Sedangkan untuk Pilkada yang dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Pilkada ini akan mengikuti prinsip penyelenggaraan yang sama dengan pemilu, yaitu pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tukas Rico. (bs/*)



