NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tamara Moriska Sosialisasikan Peraturan Daerah Propinsi Kaltara Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Kepemudaan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Caffe Pasta Kangen, Jalan Patimura, Nunukan pada Minggu 28 Maret 2021.
Usai ditemui sosialisasi Peraturan daerah ini Tamara Moriska mengatakan bahwa turunan undang-undang kepemudaan menjadi perda adalah sebuah kebutuhan.
“Jadi hal tersebut bisa kita tarik dalam aturan yang mewadahi pemuda agar bisa mengoptimalkan peran kepemudaan di kabupaten/kota lewat perda yang ada di Kaltara,” jelas TM sapaan akrabnya yang juga sekaligus politisi muda dari partai Hanura dapil Kabupaten Nunukan ini.
Saat disinggung awak media soal bantuan anggaran untuk organisasi kepemudaan, TM menjelaskan bahwa tentulah akan ada perubahan baru.
“Ditangan gubernur Kaltara yang baru pastinya akan ada angin segar, banyak pemimpin muda di Kaltara, jadi organisasi kepemudaan jangan pesimis dan harus optimis,” ujar dia.
Dirinya mempertegas akan memperjuangkan hak-hak kepemudaan di Kaltara khususnya Kabupaten Nunukan.
“Rata-rata pemilih saya adalah pemuda, saya akan pasang badan untuk pemuda, saya juga sudah memberi saran membuat group pemuda center agar gerakan kepemudaan bisa bergerak sistematis, menampung aspirasi pemuda,” jelasnya.
Termasuk anggaran organisasi kepemudaan ia tetap akan memperjuangkannya baik di pemerintah kabupaten Nunukan dan Provinsi Kaltara dengan berkomunikasi ke komisi terkait.
Pemuda juga diharapkan dapat berdaya guna dan mempunyai tenaga kerja yang handal dalam rangka bersaing di dunia usaha dan berbagai bidang lain.
Sementara itu, dalam sosialisasi perda Kepemudaan, Asnawi selaku nara sumber dan mantan ketua KNPI Nunukan menyatakan eksistensi Pemuda sangat diharapkan oleh pemuda Penekindi Debaya sebutan untuk Kabupaten Nunukan.
“Jadi, dari sosialisasi perda kepemudaan ini perlu pendampingan program yang mendalam terkait kegiatan-kegiatan kepemudaan sesuai dengan tujuan organisasinya, termasuk OKP-OKP dibawah naungan KNPI,” kata Asnawi.
Asnawi menambahkan dari perda tersebut sudah mewadahi organisasi kepemudaan secara umum, jadi otoritas dan eksistensi pemuda ada di dalam perda.
Sosialisasi peraturan daerah ini dihadiri oleh organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan seperti HMI, PMII, GMNI, Karang Taruna, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat sosial lainnya. (*ka)