Sosper Hj Andi Mariyati: Identitas KTP Dasar Pelayanan Publik

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Hj Andi Mariyati, menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di RT 16 Porsas, Kelurahan Nunukan Timur, belum lama ini.

Dalam kegiatan tersebut, Andi Mariyati menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Masih banyak warga kita yang belum memiliki kesadaran untuk mengurus KTP, padahal identitas ini sangat penting dan menjadi dasar dari segala bentuk pelayanan publik,” ujarnya.

Perda Nomor 5 Tahun 2024 menjadi landasan hukum bagi setiap warga untuk memiliki identitas kependudukan yang sah, meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga perpindahan penduduk.

Andi Mariyati menegaskan bahwa KTP elektronik (KTP-el) wajib dimiliki setiap WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, serta WNA yang memiliki izin tinggal tetap. Menurutnya, KTP-el tidak sekadar identitas, tetapi kunci utama untuk mengakses berbagai layanan publik.

Dalam sosialisasi itu, ia memaparkan sejumlah manfaat KTP-el, antara lain sebagai identitas resmi yang diakui nasional, alat validasi data, akses ke layanan publik, dukungan terhadap pemilu yang akurat, serta pengamanan data melalui teknologi biometrik.

“Jangan ada lagi warga kita yang belum memiliki KTP. Identitas hukum yang jelas akan melindungi status kita sebagai warga negara Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek, menjelaskan bahwa Perda Adminduk berperan penting dalam menjamin hak-hak warga terhadap pelayanan publik.

“Data kependudukan yang akurat memungkinkan pemerintah daerah menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Agustinus menambahkan, Disdukcapil terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk mempercepat layanan, terutama di wilayah terpencil.

Ia juga mengingatkan, meskipun tidak ada sanksi langsung bagi warga yang belum membuat KTP setelah berusia 17 tahun, Ditjen Dukcapil Kemendagri dapat menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sementara waktu.

“Jika NIK dinonaktifkan, penduduk akan kesulitan mengakses pelayanan publik seperti pembuatan paspor, SIM, NPWP, BPJS, hingga ikut Pemilu,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang NIK-nya terblokir, cukup datang ke kantor Disdukcapil setempat untuk melapor dan mengajukan pembuatan KTP. (red/klk)

Tinggalkan Balasan