Stabilitas Harga Rumput Laut, Berikut Penjelasan Bupati Nunukan

oleh -3 Dilihat
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Problem mengenai harga rumput laut, mendapatkan perhatian ekstra dari Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Laura mengatakan Bupati tidak bisa membuat Surat Keputusan (SK) yang menentukan harga rumput laut.

“SK Bupati Nunukan itu harus ada dasarnya. Kalau tidak ada dasarnya bisa bermasalah. Apalagi rumput laut tidak masuk dalam Kamar Dagang Industri, beda dengan buah sawit,” kata Laura, mengutip tribunkaltara, Rabu, (24/07/24).

Sebelumnya, Laura juga menyampaikan, inisiasi yang dilakukan kedepannya oleh Pemkab Nunukan dan OPD terkait yaitu mengecek kadar rumput laut. Bentuk perhatian yang dilakukan Bupati Nunukan ini sebelumnya pernah berkunjung ke pabrik rumput laut yang berada di Jakarta.

Selanjutnya yang bakal dilakukan Pemkab Nunukan yaitu memberikan peralatan OPD terkait dengar peralatan mengukur kadar kualitas rumput laut.

“Jadi nanti  tim pengawasan dari OPD teknis akan cek kadar kekeringan menggunakan alat itu. Kami minta juga agar para pedagang rumput laut dan petani punya alat serupa. Mari menjaga kualitas rumput laut,” lanjut Laura.

Sekedar informasi, kadar kering yang diinginkan pasar internasional itu Anatar 37-38. Sementara kadar keringnya rumput laut Nunukan yang dikirim masih di atas 40, sehingga dibutuhkan peranan seluruh pihak untuk melakukan perannya masing-masing, baik dari Pemkab Nunukan, Asosiasi Pedagang Rumput Laut (APRL) Nunukan.

Selain itu, persoalan harga rumput laut belum masuk dalam kewenangan Kamar Dagang Industri (Kadin) yang menyebabkan harga rumput laut naik turun dan tidak bisa atur seperti harga komoditi buah sawit yang diatur harganya. (**)