NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Pemekaran dua desa persiapan menjadi desa mandiri yakni Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam (Bindala) di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, terlambat dari yang direncanakan.
Ramlan Apriyadi Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan mengatakan alasan keterlambatan kemandirian dua Desa tersebut karena adanya perubahan garis koordinat.
“Jadi garis koordinat batas desa dari kami (DPMD) merevisi sejumlah ketetapan administrasi yang sebelumnya sudah disepakati,” katanya.
Ramlan kemudian menjelaskan, hal tersebut tertunda lantaran adanya masukan dari sejumlah tokoh masyarakat sekitar tentang garis batas Desa.
“Sebenarnya Tim Pemekaran Desa sudah melakukan evaluasi akhir, namun kami juga menerima pemberitahuan dari Pemerintahan Desa Binusan tentang adanya aspirasi sejumlah tokoh masyarakat tentang batas desa,” jelas Ramlan.
Ramlan menambahkan, menjelang saat-saat terakhir, ternyata ada permintaan masyarakat yang diakomodir oleh Pemerintah Desa Binusan untuk dilakukan perubahan garis koordinat batas masing-masing desa.
“Aspirasi tokoh masyarakat yang kemudian dibahas dalam rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binusan itu yang membuat Pemerintah daerah terpaksa menunda calon Desa Ujang Fatimah dan calon Desa Binusan Dalam didefenitifkan,” tambah Ramlan.
Padahal sebelumnya terkait batas calon Desa Ujang Fatimah dan calon Desa Binusan Dalam dengan desa induk, telah disepakati dan dituangkan dalam Perbup Tahun 2019 Tentang Pembentukan Desa Persiapan.
Sekedar informasi, perpanjangan waktu tertundanya pemekaran kedua desa itu juga, setelah pada Januari tahun 2023 lalu Kemendagri menerbitkan moratorium tentang pemberian kode desa, namun tidak bisa serta merta digunakan karena alasan pemekaran desa yang dilakukan akan memberi hambatan kelancaran proses pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Karena akan terjadi perubahan data penduduk dan terbentuknya wilayah baru.
“Hingga saat ini DPMD Kabupaten Nunukan belum bisa memprediksikan waktu terealisasinya Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan dalam didefenitifkan,” sebutnya.
Terkait proses pemekaran kedua calon desa dimaksud tetap berjalan di tingkat kabupaten. Perkembangan terbarunya, seperti diterangkan Kabid Penataan Desa pada DPMD Kabupaten Nunukan ini, Tim Pemekaran Desa sudah mengajukan Perda pembentukannya kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan.
“Tinggal menunggu proses berikutnya, Perda tersebut akan dibahas oleh DPRD Nunukan untuk disetujui dasar untuk menindaklanjutinya ke Kemendagri,” katanya. (nvl/bn/*red)
