OPINI, Kaltaraaltual.com– Beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 21 febuari 2022 kita telah membaca dan mendengarkan menag yaqut yang menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang volume azan atau pengeras suara masjid. SE Menag No SE 05 tahun 2022.
Kata Azan atau Adzina yang berarti mendengar atau diberitahukan, dikumandangkan oleh seorang muazin dari masjid setiap memasuki lima waktu solat.
Saya Fahry Krisna Alchantara selaku ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Cabang Samarinda mengutuk pernyataan menag yaqut yang mencoba memberikan penjelasan soal aturan pegeras suara masjid dengan menjadikan contoh suara gonggogan anjing dengan suara azan.
Pernyataan menag yaqut ini sanggat meniris perasaan umat muslim dunia padahal yang dimana yaqut sendiri pun beragama islam dan sebagai toko muslim yang semestinya tidak mengeluargan statement seperti itu.
Selain mengutuk saya juga meminta yaqut untuk meminta maaf kepada umat muslim seluruh dunia terkhususnya di Indonesia atas pernyataannya. (**)
