Opini

Surga Indonesia Dirusak Demi Baterai, Konflik Tambang Nikel di Raja Ampat

Published by
Redaksi

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">OPINI&comma; Kaltaraaktual&period;com- Raja Ampat selama ini dikenal dunia sebagai salah satu surga biodiversitas laut terbesar di bumi&period; Gugusan pulau di Papua Barat ini menjadi rumah bagi ribuan spesies laut dan karang&comma; serta menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat adat yang hidup dari laut dan hutan&period; Namun&comma; keindahan dan kekayaan ekologis ini kini terancam oleh ekspansi industri tambang&comma; khususnya nikel&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr" style&equals;"text-align&colon; left&semi;"><strong>Tambang Nikel Masuk Tanah Raja Ampat<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Sejak 2023&comma; isu tambang nikel di Raja Ampat mulai mengemuka ke publik&period; Pemerintah daerah dan pusat diketahui telah menerbitkan sejumlah Izin Usaha Pertambangan &lpar;IUP&rpar; untuk perusahaan tambang yang ingin mengeksplorasi dan menambang nikel di wilayah kepulauan tersebut&comma; khususnya di Pulau Kawe dan Waigeo Barat&period; Padahal&comma; beberapa dari wilayah ini masuk dalam kawasan konservasi dan hutan adat&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Protes datang dari berbagai kalangan&comma; terutama masyarakat adat yang merasa tidak pernah diberi ruang partisipasi yang layak dalam proses pemberian izin&period; Mereka menolak pertambangan karena khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan seperti pencemaran laut&comma; kerusakan hutan&comma; serta hilangnya ruang hidup dan budaya lokal&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Siapa yang Berkepentingan&quest;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Di balik masuknya tambang nikel di Raja Ampat&comma; terdapat sejumlah kepentingan besar&colon;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr"><strong>Perusahaan Tambang Nasional dan Asing<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Beberapa perusahaan pemegang IUP diketahui memiliki afiliasi dengan korporasi besar nasional maupun internasional yang mengincar pasokan nikel untuk baterai kendaraan listrik &lpar;EV&rpar;&period; Industri EV memang tengah booming secara global&comma; dan Indonesia sebagai salah satu pemilik cadangan nikel terbesar—menjadi incaran investasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Pemerintah Pusat dan Daerah<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Pemerintah Indonesia menargetkan menjadi pemain utama dalam rantai pasok baterai dunia&period; Untuk itu&comma; investasi tambang nikel menjadi prioritas&period; Pemerintah daerah pun ikut terdorong memberikan izin karena iming-iming pendapatan asli daerah &lpar;PAD&rpar; dan pembangunan infrastruktur&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr"><strong>Elit Lokal dan Nasional<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Tidak sedikit pihak yang menyebut keterlibatan aktor-aktor elit lokal dan nasional yang punya hubungan dengan perusahaan tambang atau memanfaatkan posisi politik untuk mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek ini&period; Dugaan konflik kepentingan dan kolusi pun muncul&comma; walau belum semua terbukti secara hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr"><strong>Kondisi Terkini<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Hingga pertengahan 2025&comma; situasi tambang di Raja Ampat masih menjadi perdebatan&period; Beberapa izin tambang telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan &lpar;KLHK&rpar;&comma; terutama setelah gelombang protes publik dan liputan media yang masif&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Namun&comma; sejumlah perusahaan masih mengklaim hak atas lahan konsesi mereka dan mendorong jalannya proyek tambang&period; Di sisi lain&comma; masyarakat adat&comma; LSM lingkungan&comma; dan akademisi terus melakukan advokasi untuk mencabut seluruh izin tambang dan menetapkan perlindungan hukum permanen atas tanah dan laut adat Raja Ampat&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr"><strong>Tantangan ke Depan<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Kasus Raja Ampat mencerminkan dilema besar Indonesia&colon; di satu sisi&comma; dorongan untuk menjadi pusat industri hijau global lewat nikel&comma; dan di sisi lain&comma; ancaman kerusakan ekologis dan pelanggaran hak masyarakat adat&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Pertanyaannya kini&colon; Pembangunan seperti apa yang akan kita pilih&quest; Apakah pembangunan yang menghancurkan surga terakhir bumi demi bahan baku industri global&comma; atau pembangunan yang menempatkan alam dan manusia sebagai subjek utama&quest;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Pasal 18B ayat &lpar;2&rpar; UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">RUU MHA bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan lebih efektif terhadap hak-hak masyarakat adat&comma; termasuk hak atas tanah&comma; wilayah&comma; dan sumber daya alam&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Hanya saja memang pasal ini hanya sebatas rancangan belum ada pengesahan sehingga masyarakat memiliki ruang huk untuk berlindung&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Penulis &colon; Gusti Randi Bensyam<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Redaksi

Leave a Comment
Published by
Redaksi

Recent Posts

Peringati HAN 2025, Bupati Bulungan Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Bupati Bulungan, Syarwani dan Wakil Bupati, Kilat, serta Sekretaris Daerah, H Risdianto,…

Juli 28, 2025

Membangun Kesadaran Kolektif, Pandangan HMI terhadap Pelanggaran Aturan di Masyarakat

OPINI, Kaltaraaktual.com- ‎Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memandang bahwa fenomena maraknya pelanggaran aturan di tengah masyarakat…

Juli 28, 2025

Dedikasi Tanpa Batas, Kapolda Kaltara Serahkan Penghargaan ke Personel Polri-TNI, Pemerintah dan Generasi Muda

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Irjen Pol. Hary Sudwijanto memberikan penghargaan kepada…

Juli 28, 2025

Asah Bakat, Dispora Kaltara Dukung Sekolah Tambah Kegiatan Ekstrakurikuler Olahraga

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-Upaya pemerintah provinsi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Utara (Kaltara) tak…

Juli 28, 2025

Susun Program Pembinaan Berkelanjutan, Dispora Kaltara Libatkan Sekolah dan Klub Olahraga

TANJUNG SELOR,  Kaltaraaktual.com- Pemerintah provinsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Utara (Kaltara)  serius melakukan…

Juli 28, 2025

Turnamen Basket Gubernur Cup Antarpelajar Digelar Bulan September di Tanjung Selor

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan menggelar turnamen…

Juli 28, 2025