Tak Masuk Hari Pertama Kerja, ASN Bulungan Bakal Terancam TPP Dipotong ‎

oleh
oleh
Gambar ilustrasi AI.

‎TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bulungan diwajibkan kembali masuk kerja pada hari pertama usai libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah pada, Rabu (25/03/26).

‎Sekda Bulungan, H Risdianto menyampaikan, seluruh ASN tanpa terkecuali harus kembali menjalankan tugas seperti biasa.

‎“Mulai besok seluruh ASN Pemda Bulungan sudah masuk kerja seperti biasa,” kata Risdianto kepada Radar Kaltara, Selasa (24/03/26).

‎Ia menegaskan, tidak ada kebijakan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) di lingkungan Pemda Bulungan pascalibur Lebaran.

‎Seluruh pegawai diwajibkan hadir langsung di kantor sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Untuk Bulungan tidak ada WFA ataupun WFH. Semua ASN wajib masuk dan bekerja seperti biasa,” tegasnya.

‎Risdianto juga mengingatkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pertama, akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

‎“Jika ada yang tidak masuk di hari pertama kerja, tentu aturan sanksi kepegawaian berlaku,” katanya.

‎Selain sanksi administratif, ketidakhadiran ASN juga berpotensi berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan yang berlaku di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

‎“Termasuk pemotongan TPP sesuai perbup. Untuk besarannya, masing-masing subbag kepegawaian OPD sudah mengetahui persentasenya,” jelasnya.

‎Dengan penegasan tersebut, Pemkab Bulungan berharap seluruh ASN dapat menjaga disiplin dan profesionalitas, serta segera kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setelah libur panjang Lebaran.‎

‎”Saya berharap tidak ada ASN yang absen di hari pertama bekerja,” pungkasnya (DKIP_Bulungan)