NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Tidak terima diputus sang kekasih, US (38) warga nekat menyebarkan vidio tidak bugil mantan pacarnya berinisal SR. Akibatnya, pria yang berprofesi sebagai buruh itu harus berurusan dengan aparat Polsek Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, kasus pornografi ini dilaporkan SR yang tidak lain adalah mantan pacara US, Selasa (17/01/23). Berdasarkan laporan yang ada, kasus ini bermula ketika SR dan US yang merupakan sepasang kekasih terlibat dalam percekcokan.
Lanjut Siswati, saat keduanya terlibat pertengkaran, SR kemudian meminta putus dari US namun saat itu sang pacar menolak untuk diputusi. Karena tidak terima akan diputusi SR, US kemudian mengancam akan menyebarkan vidio SR dalam kondisi tanpa pakaian.
“Antara korban dan pelaku ini sudah lama pacaran, kemudian korban meminta putus dan pelaku tidak terima, setelah itu pelaku langsung mengancam korbannya,” jelas Siswati, Rabu (18/01/23)
Usai menerima laporan tersebut, Siswati menerangkan, anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Nunukan lansung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, anggota berhasil meringkus US di kediamannya di Jalan Hasanuddin, Nunukan.
“US berhasil diringkus anggota Polsek Nunukan tidak lama setelah menerima laporan, setelah itu langsung digiring ke Polsek Nunukan guna penyidikan lebih lanjut,” terang Siswati.
Saat dilakukan proses penyidikan, Siswati mengungkapkan, US mengaku nekat mengancam menyebarkan video bugil kekasihnya itu, lantaran tidak terima dan merasa sakit hati diputus oleh kekasihnya.
“Untuk membuktikan ancaman tersebut, US ini sempat menujukan video SR dalam kondisi tanpa pakaian sedang berbaring di ranjang, bahkan US juga sempat menyebarkan vidio tersebut kepada teman SR melalui pesan singkat WhatsApp,” ungkapnya.
Siswati menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap US juga diketahui bahwa pasangan kekasih yang sudah lama menjalin hubungan asmara itu, kerap melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu penginapan yang ada di Nunukan.
“Jadi, US ini mengaku sudah lama melakukan hubungan badan dengan kekasihnya, terakhir US dan SR ini melakukan hubungan badan pada 13 januari 2023 kemarin,” sebut Kasi Humas Polres Nunukan.
“Pas selesai berhubungan badan, US kemudian merekam pacarnya itu dalam kondisi tanpa pakaian sedang berbaring di ranjang, secara diam-diam,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Siswati menegaskan, US yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU nomor 04 tahun 2028, tentang pornografi.
“Untuk tersangka telah dilakukan penahanan, selain tersangka penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa vidio dan satu unit Hp milik tersangka,” tegasnya. (Ilm/*red)


