NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Tim gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lumbis Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang terdiri dari TNI, Polri, Imigrasi dan Dinas Perhubungan, berhasil mengamankan empat orang yang terdiri dari dua Warganegara (WN) Malaysia, satu diduga WN Malaysia, satu diduga WN Indonesia pada Rabu 08 Maret 2023.
Ryan Aditya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mengatakan, empat orang yang diamankan merupakan temuan dari operasi gabungan yang dilakukan Forkopimcam Lumbis.
“Empat orang tersebut diamankan di Dermaga Pelabuhan Daapiton ketika hendak naik ke kapal dengan tujuan Tenom, Keningau Malaysia,” ucap Ryan, Kamis, (09/03/23).
Ryan menuturkan, petugas pos Imigrasi Lumbis mengamankan empat orang tersebut pada Rabu 08 Maret 2023 sekitar jam 13:00 WITA di Dermaga Pelabuhan Daapiton kemudian inteldakim kantor Imigrasi melakukan penjemputan terhadap empat orang tersebut yang diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas Pos Lumbis berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk membawa keempat orang tersebut menuju kantor imigrasi,” tutur riyan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menyampaikan dari hasil interogasi didapatkan fakta bahwa Alex Mansul masuk ke Indonesia pada tanggal 20 Februari 2023 dan menuju tempat keluarga yang ada di Mansalong untuk menghadiri acara pernikahan keluarga di Kabupaten Malinau.
“Alex Mansul masuk ke Indonesia melalui jalur Labang dengan menggunakan longboad dari Salung, Malaysia dan langsung menuju Mansalong, sedangkan Rozita Binti Ukab, Banon Udian dan Dahlia Menanga masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 26 Februari 2023 dan menuju rumah keluarga yang berada di Pulau Sapi, Malinau,” ujar Ryan.
Kemudian berdasarkan keterangan empat orang tersebut, mereka tiba di Pelabuhan Daapiton pada sekitar pukul 11.00 WITA dan hendak kembali Malaysia melalui jalur Mansalong Kecamatan Lumbis-Labang-Keningau.
“Saat ini terhadap ke empat orang tersebut di berikan Tindakan Administari Keimigrasian berupa Pendetensian dikarenakan ke 4 orang tersebut tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap,” bebernya.
Alat angkut yang digunakan merupakan alat angkut yang langsung membawa penumpang dari daerah Salung, Malaysia hingga Mansalong, Indonesia.
“Banyaknya jalur yang bisa dilewati melalui Pelabuhan Daapiton membuat orang asing memilih Pelabuhan Daapiton sebagai salah satu jalur untuk menuju beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Nunukan,” tukasnya. (ka)


