Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP Bersama TNI dan Polri Kembali Sosialisasikan Perbup 28 Tahun 2020

oleh
oleh
Bertempat di 93 Cafe, Sosialisasi Peraturan Bupati Nunukan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Sesuai Peraturan Bupati Nunukan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Nunukan
Jumat, 18 Desember 2020 bertempat di Food Court/Cafe 93 Jl. Antasari Nunukan.

Subjek pengaturan meliputi pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sosialisasi Perbup tersebut dihadiri  Perwakilan dari Kodim 0911 Nunukan, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Kapolsek, Kabid Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada Satpol PP provinsi Kalimantan Utara beserta anggota, dan pemilik/pengurus cafe resto warung dan pemilik hiburan malam di wilayah kecamatan Nunukan.

Dalam arahannya Bupati Nunukan menyampaikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan sudah masuk dalam zona risiko tinggi yang dilihat dari tenggat waktu penyebarannya,  Sehingga situasi tersebut mengharuskan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan unsur terkait  melakukan langkah-langkah taktis dan strategis guna menghadapi pandemi Covid-19 ini.

“Secara pribadi dan pemerintah daerah saya mengucapkan terima kasih atas peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama menghadapi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Nunukan, terkait dengan sosialisasi peraturan Bupati nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian  Covid-19 di kabupaten Nunukan,”tutur Kasatpol PP Kab. Nunukan Abdul Kadir menyampaikan mewakili Bupati Nunukan, (18/12).

“Karena hal ini adalah sebuah langkah yang diambil sebagai upaya agar kita semua untuk dapat memahami peraturan Bupati ini,”lanjut dia.

Dalam sambutannya tersebut, disampaikan bahwa saat diluncurkannya Era New Normal dan kemudian dilanjutkan dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa pelonggaran sebagai upaya pemulihan ekonomi dan sosial yang terdampak Covid-19.

“Ada beberapa hal yang tentunya sedikit kontradiktif dengan situasi dan kondisi saat ini di mana peningkatan Kasus konfirmasi positif Covid-19 kembali meningkat, pelonggaran yang selama ini dilakukan tentunya menimbulkan pertanyaan publik dengan melihat kondisi saat ini, oleh sebab itu mari kita sama-sama belajar dan memahami regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal penerapan disipilin protokol kesehatan ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini Wakapolres Nunukan Kompol Edy Budiarto, dalam sambutannya menyampaikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan cukup serius, hal ini disebabkan masih rendah kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sehingga penyebarannya begitu mudah dan tidak menutup kemungkinan bisa makin parah.

“Hari ini kita mengundang hampir semua pelaku Usaha yang ada di kabupaten Nunukan, guna menyampaikan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Nunukan, Perbup ini harus terus kita  sosialisasikan, jangan bosan untuk terus mengingat kan kepada pengunjung tentang penerapan disiplin protokol kesehatan hingga semua masyarakat atau pengunjung musti tahu bahaya dan ancaman virus Corona. Ini bukan main-main, karena itu saya minta para pelaku usaha  supaya benar-benar mensosialisasikan Perbup ini dan memberikan kesadaran bagi masyarakat atau pengunjung kiranya selalu menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” kata Wakapolres.

Edy Budiarto juga menghimbau kepada semua pelaku usaha, pemilik cafe, rumah makan, pengurus pasar tempat hiburan agar  melengkapi semua peralatan protokol kesehatan di tempat usahanya.

“Di setiap cafe, rumah makan, tempat hiburan  dan semua pasar harus disediakan perlengkapan protokol kesehatan, kita akan dibantu TNI Polri untuk menegakkan ini,”beber Edy.

Peran aktif  semua pelaku usaha untuk menyadarkan dan memberikan pemahaman kepada pengunjung tentang perlunya menerapkan protokol kesehatan juga sangat diperlukan dalam pelaksanaan Perbub ini.

“Saya memohon kepada semua pelaku usaha mari kita sama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat kita pentingnya mematuhi protokol kesehatan, dan kita harus pastikan semuanya memakai masker, jika perlu siap kan masker, jika ada pengunjung yang tidak menggunakan masker di persilahkan untuk menggunakan masker yang telah di sediakan oleh pemilik cafe,resto dan  rumah’ makan,”tuturnya.

Di akhir acara Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Kalimantan Utara Aspian Noor, dalam sambutannya menyampaikan TNI dan Polri siap membantu tugas Satpol PP dalam menegakkan Perbup tentang protokol kesehatan dengan harapan dapat mengedukasi masyarakat agar mematuhinya.

“Selama ini kita sudah memberikan imbauan tapi masih sangat kurang efektifitasnya. Sekarang modal kita bertambah yaitu dengan terbitnya Peraturan dan beberapa sanksi, harapan kita masyarakat semakin sadar dan mau bekerja sama dengan Pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami dari jajaran Pemerintah dalam hal ini Satuan Polisi pamong praja, TNI Polri siap membantu para pelaku usaha  dalam penegakan protokol kesehatan ini,” tutupnya.

Kegiatan ini adalah sosialisasi yang kesekian kalinya yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang melibatkan unsur TNI dan Polri terhadap pemilik tempat hiburan, Cafe dan  rumah makan guna penerapan dan penegakan Protokol Kesehatan

*HUMAS/Adv