Terungkap Podollar Bersaudara Miliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 5 Kg di Nunukan

Tak Berkategori

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Satresnarkoba mengamankan Padollar bersaudara dengan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 5 kg pada hari Rabu malam pukul 18.10 Wita, (26/5/2021).

Kabag Ops Humas Polres Nunukan, AKP Karyadi mengatakan, Personel Opsnal Sat Res Narkoba polres Nunukan mengamankan atau menangkap saudara IY Als Ippang (Alm), di bandara juwata tarakan terkait pengembangan perkara narkotika yang terjadi pada hari senin tanggal 24 mei 2021 atas nama tersangka D Als EY(alm).

“Personil opsnal Satresnarkoba melakukan introgasi terhadap terlapor dari keterangannya menerangkan bahwa ada barang bukti lain yang di simpan oleh terlapor di sebuah rumah/kebun milik saudara ASRI yang beralamat jalan gang langsat kel. Selisun kec.  Nunukan Selatan Kab Nunukan,”ungkap Karyadi (28/05).

Selanjutnya personil Opsnal kembali untuk mencari barang bukti yang di maksud oleh terlapor dan saat tim opsnal tiba di Nunukan langsung mendatangi TKP, saat itu di temukan barang bukti sebanyak 5 (lima)  bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga narkotika gol 1 jenis sabu yang di duga di sembunyikan di dalam sebuah kandang ayam dengan cara barang bukti sabu tersebut di masukkan ke dalam sebuah ember warna putih lalu di bungkus menggunakan plastik warna merah muda selanjutnya barang bukti tersebut di tanam ke dalam tanah, dari keterangan saudara IY Als Ippang bahwa sabu tersebut milik saudara A yang akan di bawa ke prov. Sulsel.

Sementara terlapor dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibatnya tersangka akan dikenakan UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Adipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (*ren)

Tinggalkan Balasan