TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Kota Tarakan tidak menerapkan work from home (WFH) pasca cuti lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah – Tahun 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan mulai masuk bekerja seperti biasa di tanggal 16 April 2024.
“Pemkot Tarakan tidak wajib menerapkan WFH usai libur Idul Fitri 2024,” ujar Pj Wali Kota Tarakan Bustan, Senin malam, (15/04/24).
Menurut Bustan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas untuk kebijakan Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB, Nomor 1 Tahun 2024 WFH khusus ASN diberlakukan karena antusiasme mudik Lebaran tahun ini yang dinilai luar biasa besar dan mengurai kepadatan serta kemacetan pasca arus balik cuti lebaran Idul Fitri. Pemkot Tarakan mengikuti kebijakan Pemprov Kaltara yang juga tidak menerapkan kebijakan WFH ASN.
“WFH ASN sesuai SE Menpan RB daerah dapat menerapkan, artinya tidak wajib, karena Kota Tarakan ikuti Pemprov Kaltara yang tidak menerapkan secara khusus SE tersebut,” tuturnya.
Bustan juga menegaskan agar seluruh ASN lingkup Pemkot Tarakan 16 April 2024 sudah masuk kantor seperti biasa agar pelayanan prima tetap bisa diberikan kepada masyarakat.
“Besok (16 April 2024) ASN wajib berkantor seperti biasa, pelayanan publik prioritas utama dalam melayani warga,” tegasnya.
Pj Wali Kota Tarakan yang biasa dekat dengan masyarakat ini berencana akan melakukan sidak ke beberapa OPD pasca liburan Idul Fitri ini.
“Saya ingin memastikan apakah ada ASN tak masuk kerja pada jam kerja usai lebaran atau libur Idul Fitri ini, hal tersebut memastikan langsung apakah ada ASN yang tak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Idul Fitri,” bebernya.
“Jadi kalau ada ASN yang tidak masuk kerja kita akan berikan sanksi dari pimpinan OPD,” tambahnya. (**)
