Tingkatkan Pemahaman Hukum, 60 Pelaku UMKM di Nunukan Ikuti Penyuluhan Hukum

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan kembali memfasilitasi pelaksanaan Penyuluhan Hukum  bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil di Kabupaten Nunukan yang berlangsung di Cafe Sayn, Kamis (6/7/23).

Kegiatan ini diikuti oleh 60 pelaku usaha UMKM dan rencananya akan dilaksanakan selama satu hari, sehingga diharapakan para peserta bisa berperan aktif sehingga berdampak pada kenaikan kelas UMKM Nunukan.

Mohtari Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara mengatakan, kegiatan yang diadakan untuk meningkatkan Literasi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap Peraturan  Perundangan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

“Jumlah UMKM di Indonesia setiap harinya meningkat, jadi memang perlu memberikan pemahaman aturan hukum terkait kegiatan usaha untuk pelaku UMKM,” kata Mohtari.

“Pelaku  UMKM mendapatkan informasi bagaimana penyelesaiaan permasalahan hukum yang dihadapi dan meningkatkan Literasi Pelaku UMKM terhadap Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DKUKMPP Kabupaten Nunukan Sabri mengatakan, dalam  aspek legalitas memang memegang peranan yang sangat penting dalam kemajuan usaha,  sehingga penyuluhan hukum ini sangat penting  bagi pelaku usaha.

“Pasti ada saja dinamika yang dihadapi para pelaku usaha dalam hal  legalitas usaha, permodal, pasar dan keberlangsungan usahanya yang berkaitan dengan aturan hukum dapat diatasi,” ujarnya.

Untuk itu Sabri berharap agar para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan baik, sehingga permasalahan-permasalahan dapat teratasi dengan baik.

Adapun narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum ini berasal dari empat  Lembaga yaitu Kementerian Hukum dan Ham  Kalimantan Timur dan Utara, Fakultas Hukum  Universitas Borneo Tarakan, Pengadilan Negeri Nunukan dan dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan. (yln/bn/*hm/*red)

Tinggalkan Balasan