NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Diduga melakukan penggelapan hasil rumput laut, DI (27) warga Jalan Dewi Sartika, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berurusan dengan Polisi, akibat dilaporkan bosnya sendiri, Senin (07/11/22).
Alhasil, Polsek Nunukan yang menerima laporan dari pemilik rumput laut sekaligus korban langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, DI berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Sei Lacang, Tanjung Harapan, Nunukan.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati, DI berhasil diamankan setelah personel dari unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Nunukan, menerima pengaduan dari korbannya.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Siswati, DI yang bekerja pada korban disuruh memasang tali pengikat bibit rumput laut di perairan Sei Lacang, sebanyak 12 bentangan yang terdiri dari 24 ikat, pada 11 November 2022 lalu.
“Jadi, stelah menyuruh pelaku, korban tidak sempat memeriksa pekerjaan yang diberikannya,” jelas Siswati, Senin (24/11/22).
Selang beberapa hari setelah menyuruh DI memasang tali rumput laut, Siswati menerangkan, korban pun akhirnya mencoba mengecek hasil kerja anak buahnya itu, dengan mendatangi rumah DI yang berada di Jalan Dewi Sartika.
“Setibanya di rumah pelaku, korban terkejut melihat tali pengikat rumput lautnya bukan berada di laut, tapi malah berada di tempat penjemuran, bahkan bibit rumput lautnya juga sudah tidak ada,” terang Siswati.
Siswati mengatakan, korban yang merasa dirugikan bermaksud menanyakan masalah itu kepada DI. Sayang, DI tidak berhasil ditemukan korban meski sudah melakukan pencarian disejumlah tempat.
“Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan, hasilnya pelaku berhasil diringkus, Minggu (13/11/22) di tempat persembunyiannya,” kata Kasi Humas Polres Nunukan.
Pelaku yang berhasil diamankan selanjutnya digiring ke Polsek Nunukan, Siswati mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan DI mengakui perbuatannya tidak kemasang tali pengikat rumput laut, sesuai arahan korban.
“Setelah disuruh korban, tali pengikat bibit rumput laut itu dibawa pulang pelaku, kemudian pelaku melepas bibit rumput laut yang sudah diikat dan dijualnya kepada orang lain,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Siswati menuturkan, dari hasil pemeriksaan DI juga mengaku menjual bibit rumput laut milik korban seharga Rp600 ribu. Hasil penjualnya, pelaku gunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Akibat kejadian ini, korbannya mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta untuk harga bibit rumput laut dan tali pengikatnya,” tutur wanita berpangkat balok dua itu.
Dalam perkara ini, Siswati memastikan, DI yang telah mengakui perbuatannya dapat dijerat pasal penggelapan yakni 374 subsider pasal 372 KUHP. Hanya saja, pihak Polsek Nunukan tengah mengupayakan restorative justice.
“Antara pelaku dan korban ini ada upaya menempuh jalur mediasi, jadi dari Kapolsek Nunukan tengan mengupayakan restorative justice,” tegasnya. (ilm/*red)
