Tipu Korbannya Belasan Juta, Pemuda di Nunukan Ditangkap

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Terbukti malakukan tindak pidana penipuan, pemuda 24 tahun berinisal AR, warga Jalan Kampung Jawa, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Tidak tanggung-tanggung, pemuda yang bekerja sebagai pengepul rumput laut tersebut berhasil menipu korban SA (50) yang tidak lain temannya sendiri, hingga mengalami kerugian sekitar Rp12,4 juta.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati, AR berhasil diamankan di rumahnya, Kamis (20/10/2022), setelah personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Nunukan melakukan penyelidikan.

Sebelum diringkus, Siswati menambahkan, terlebih dulu petugas dalam hal ini personil Satreskrim Polsek Nunukan menerima laporan dari korbannya yang merasa ditipu hingga belasan juta, pada 06 Oktober lalu, dengan modus menjanjikan rumput laut.

“Kasus ini awalnya laporan pengaduan (lapdu), setelah dilalukan proses penyelidikan kasusnya ditingkatkan hingga akhirnya personel kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Siswati, Sabtu, (22/10/22).

Berdasarkan keterangan korban, Siswati menceritakan, AR terlebih dulu menghubungi korbannya melalui aplikasi chat, dengan berpura-pura menjanjikan puluhan kilo gram rumput laut seharga Rp. 12.425.000.

Lanjut Siswati, karena korbanya juga lagi butuh rumput laut, saat itu juga korban langsung mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati, melaui mBanking guna pembayaran rumput laut yang dijanjikan.

“Untuk memuluskan aksi dan meyakinkan korbannya, AR juga membuat sejumlah kwitansi fikti pembelian rumput laut, tapi setelah dinanti-nanti rumput laut yang dijanjikan AR ini tidak pernah kunjung diterima korban,” bebernya.

Sadar akan dirinya menjadi korban penipuan, Siswati menerangkan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut, sebelumnya korban juga sempat menghubungi pelaku namun yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubung.

“Korban juga sempat mencari keberaradan AR tapi tidak berhasil ditemuinya, begitu juga saat petugas melakukan penangkapan AR berupaya melarikan diri,” terang perwira balok dua tersebut.

Sementara itu, Siswati mengungkapan, pelaku yang berhasil diringkus telah mengakui perbuatannya, bahkan pelaku mengaku bahwa uang hasil penipuannya telah habis digunakan untuk pesta narkoba dan bermain judi online.

“Selain untuk kebutuhan sehari-hari, diakui AR uang hasil kejahatannya untuk mengkonsumsi narkoba dan main judi online,” ungkap Siswati.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Siswati memastikan, pelaku yang kini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) yang dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Ancamannya maksimal empat tahun kurungan penjara, saat ini AR sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut, selain itu petugas juga menyita bukti lainnya berupa kwitansi fiktif, buku rekening dan bukti transfer, ” tegasnya. (ilm/*red)