UMK Kabupaten Nunukan 2024 Diusulkan Naik Rp 110 Ribu

oleh
oleh
Foto: diskominfonnk

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan Tahun 2024 Naik 3,34 persen menjadi Rp 3.429.960.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan, Masniadi, usai memimpin rapat penetapan UMK untuk Kabupaten Nunukan, Kamis (23/11/23).

“Seusai dengan kesepakatan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten, telah Menetapkan UMK untuk tahun 2024, sebesar Rp3.429.960, dengan kenaikan 3,34 Persen atau naik Rp110.825,88 dari UMK tahun 2023, Rp 3.319.134,” ungkap Masniadi.

Selanjutnya kata Masniadi, Bupati Nunukan akan membuat surat rekomendasi untuk diusulkan ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk ditetapkan oleh Gubernur.

Masniadi berharap dengan adanya kenaikan UMK ini, dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Nunukan.

“Alhamdulillah setiap tahunnya selalu ada kenaikan, itu juga harapan kita untuk Kedepannya, demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja kita,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Sekretaris DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan) KSBSI Kabupaten Nunukan Sahir Tamrin serta beberapa tamu undangan lainnya. (nvl/*hm/diskominfonnk/*)