Urus Dokumen Koperasi Merah Putih, Ketua Koperasi Mengaku Dianiaya Kasi Pemdes Ardi Mulyo

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Konflik internal yang melibatkan pengelolaan Koperasi Merah Putih Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, berujung ke ranah hukum. Ketua Koperasi Merah Putih Ardi Mulyo, Sarwono, melaporkan FDS, oknum perangkat Desa Ardi Mulyo, ke Polsek Tanjung Palas Utara atas dugaan tindak penganiayaan.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu, (17/12/25), sekitar pukul 18.40 Wita, di rumah FDS di Jalan Bromo, Desa Ardi Mulyo. Sarwono, 51 tahun, mengaku mengalami kekerasan fisik saat hendak mengurus administrasi koperasi yang akan diajukan ke Kementerian Koperasi RI.

Menurut Sarwono, persoalan bermula dari penyusunan surat pernyataan tanah yang diperlukan untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih desa setempat. Format surat tersebut sebelumnya diberikan oleh FDS selaku aparat desa. Namun, ketika Sarwono mendatangi rumah FDS untuk meminjam kunci kantor desa guna mencetak dokumen, terjadi perdebatan terkait isi surat yang diduga berkaitan dengan soal lahan untuk sekretariat Koperasi Merah Putih.

“Terjadi adu argumen karena disebut tidak sesuai dengan format yang diberikan,” ujar Sarwono dalam laporannya ke polisi.

Ketegangan meningkat ketika Sarwono menyatakan keinginannya untuk mundur dari keanggotaan koperasi. Ia mengklaim pernyataan tersebut justru memicu emosi FDS. Sarwono menuturkan, FDS mendekatinya, memegang kerah bajunya, lalu membanting tubuhnya ke arah pintu rumah.

Akibat kejadian itu, Sarwono mengaku mengalami luka gores di bagian lengan akibat benturan dengan pintu. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Palas Utara sekitar pukul 20.00 Wita pada hari yang sama.

Kasus ini menambah daftar persoalan tata kelola dan relasi kuasa di tingkat desa yang kerap berujung konflik yang tak perlu. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat desa terkait laporan tersebut. Polisi disebut masih mendalami keterangan saksi dan bukti awal.  (**)