Usai Pemanggilan RDP, DPRD Bulungan Warning Kadisdikbud Selesaikan Masalah Pendidikan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup, Selasa, (15/08/25). Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait banyaknya sekolah yang butuh perhatian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan.

RDP yang menghadirkan Kepala Disdikbud Bulungan bersama jajarannya tersebut membahas terkait fisik sekolah yang rusak parah, ruang belajar yang tidak layak, sengketa lahan SDN 015 Tanjung Selor dan transparansi anggaran pendidikan tingkat SD- SMP.

Ketua Komisi I DPRD Bulungan, Rozana Bin Serang menyampaikan kondisi fisik sekolah yang mengalami kerusakan parah juga menjadi perhatian serius. Rozana mengungkapkan bahwa ia telah membagikan beberapa foto dokumentasi kerusakan kepada pihak dinas sebagai bukti lapangan.

“Kalau tahun ini tidak bisa masuk APBD atau APBD Perubahan, saya minta jadi prioritas tahun 2026. Tidak ada alasan lagi,” kata politisi PDIP ini.

Perlunya Disdikbud Bulungan memperhatikan agar data penggunaan anggaran, khususnya bantuan untuk SD dan SMP wajib adan keterbukaan informasi publik secara terperinci.

“Saya sudah minta rincian anggaran apa saja yang digunakan. Itu akan kami pelajari lebih lanjut,” ujar Rozana.

Rozana Bin Serang mempertanyakan sengketa lahan SDN 015 Tanjung Selor di kawasan Sabanar Lama, Tanjung Selor, yang puluhan tahun tidak terselesaikan.

“Komisi I DPRD meminta agar Disdikbud Bulungan segera menuntaskan persoalan tersebut. Masalah ini sudah terlalu lama, bahkan puluhan tahun. Saya minta Disdikbud serius menyelesaikannya, karena berdampak pada kegiatan belajar mengajar,” tanyanya.

Sangking banyaknya masalah pendidikan di Bulungan, DPRD Bulungan juga menerima keluhan dari masyarakat terkait masih adanya sekolah yang membebankan pembelian perlengkapan, baju, buku, sapu dan alat kebersihan kepada orangtua siswa.

“Kami meminta agar Dinas Pendidikan segera mengeluarkan aturan resmi larangan penarikan iuran kepada siswa, karena sudah ada dana BOS, BOSDA, dan dana bonus lainnya yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan tersebut. Dana bonus misalnya, untuk SMP itu Rp940 ribu per siswa.Seharusnya dana itu dipakai untuk beli buku cetak dan keperluan siswa, bukan malah membebani orang tua” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kadisdikbud Bulungan Suparmin mengaku akan menjalankan saran dan masukan dari DPRD Bulungan hingga bisa ditindaklanjuti nantinya.

“Kita akan tindaklanjuti. Yang bisa dilaksanakan sekarang, akan kita jalankan. Sisanya kita prioritaskan tahun depan,”kata Kadisdikbud Bulungan.  (rt/eqt/*red).

Tinggalkan Balasan