Usai Tegak Miras Jenis Ciu, Seorang Pemuda di Mangkupadi Tewas Ditangan Teman Sendiri

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Seorang pria di Kampung Baru, Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, berinisial RZ (23) ditangkap polisi setelah menganiaya temannya JI (32) hingga meninggal dunia. Penganiayaan dipicu saat minum minuman keras jenis Ciu hingga terjadi perkelahian.

“Peristiwa dipicu usai minum dirumah, tersangka cekcok mulut dengan korban hingga terjadi perkelahian, dimana tersangka memukul yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofiqoh Yunianto melalui Kasi Humas Iptu Magdalena Lawai, Senin, (02/06/25).

“Kejadian pada hari minggu tgl 01 juni 2025 sekira pukul 17.00 wita di Kampung Baru Desa Mangkupadi,” tambahnya.

Magdalena menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi, bersama 3 orang rekannya yakni  AM, RZ (tersangka), dan korban JI  sedang minum alkohol Jenis Ciu di bawah kolong rumah dan setelah minuman habis sekitar pukul 17.00 wita AM  tertidur dikarenakan mabuk berat.

“Kemudian JI dan RZ (tersangka) berjalan kedepan keluar ke jalan dan melihat mereka sedang cekcok mulut lalu saksi datang untuk melerai mereka karena ingin berkelahi,” ujarnya.

“Dan kedua pihak sempat melayangkan pukulan namun saya melerai dan warga yang melihat berdatangan, setelah itu JI jatuh tergeletak di tanah kemudian tiba AM yang telah terbangun dan langsung mengangkat JI ke kursi pada pada saat di cek keadaan JI diduga sudah meninggal dunia. Saat ini tersangka sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan,” terang Magdalena.

Akibat kelakuan tersangka JI dikenai Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (***)

 

Tinggalkan Balasan