NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Nunukan sesuai kebutuhan telah mengusulkan Formasi penerimaan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.
Kepal BPKSDM Pemkab Nunukan H.Surai mengatakan, pengadaan PPPK di tahun 2022 sudah di setujui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) RI. Formasinya yakni, Dinas kesehatan sebanyak 150 orang, Dinas pendidikan sebanyak 69 orang, dan Pemadam Kebakaran sebanyak 86 orang dengan total 305 formasi.
“Kabupaten Nunukan di berikan tiga Dinas/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat menerima PPPK untuk tahun ini,” ucap Surai, ketika ditemui di kantornya, pada Kamis, (29/09/22).
H Surai juga menambahkan, Pemkab Nunukan sebenarnya berkeinginan untuk mengusulkan sebanyak mungkin PPPK, tapi dikarenakan beban gaji dan tunjangan sumbernya dari APBD, maka usulan PPPK masih harus disesuaikan dan diperhitungkan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu saat disinggung perihal pendataan tenaga honorer lingkup Pemkab Nunukan, Surai kemudian menjelaskan, dirinya telah menyampaikan kepada seluruh OPD untuk memberikan data tenaga honorer secara fisik kemudian diolah untuk di input ke dalam sistem BKN.
“Jumlah tenaga honorer yang masuk ke website BKN berjumlah 4.228, yang sudah ter-input ke sistem BKN sekitar 1.600an, untuk itu kami berinisiatif
memperpanjang waktu pengumpulan data sampai tanggal 30 Oktober 2022 dan kami sebelumnya sudah menyurat ke BKN,” jelasnya.
Ia juga menekankan agar tidak salah menafsirkan pendataan tenaga honorer sebagai usulan formasi PPPK, karena menurut H Surai sampai saat ini belum ada informasi resmi dari BKN tentang, dan untuk apa pendataan tenaga honorer. “Kita berdoa saja semoga ada kebijakan lain yang diambil oleh Kementrian PAN-RB,” demikian. (erw/KA)
