Viral Dugaan Tambang Galian C di Kaltara, Komisi Informasi Tanggapi Transparansi dan Kemudahan Izin

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com– Pasca viralnya dugaan aktivitas ilegal tambang galian C di Kalimantan Utara (Kaltara), Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara menanggapinya dari sisi transparansi saat dimintai pandangannya oleh awak media menyikapi polemik tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan serta kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus izin secara legal.

Saat dimintai pandangannya pada Kamis (23/04/26), ia menyampaikan bahwa polemik tambang galian C tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, terutama terkait legalitas dan pengawasan di lapangan.

“Peran Komisi Informasi dalam hal ini tidak ingin masuk terlalu jauh, belum saatnya KI masuk ke ranah itu, karena masing-masing institusi yang berwenang sudah punya Tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya sendiri. Namun, jika ditanya soal dari sisi transparansinya, saya berharap agar transparansi perizinan harus dibuka secara jelas ke publik, proses perizinan tambang jangan dipersulit,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengurus izin secara resmi harus diberikan kemudahan, bukan justru dipersulit oleh birokrasi. Ia menilai, jika proses legal dipermudah, maka potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut juga akan meningkat.

“Orang yang ingin mengurus secara legal jangan dipersulit. Jika ia mengurus izin, artinya niatnya itu baik. Apalagi itu nantinya akan kembali ke daerah sebagai daya dongkrak PAD di Kaltara,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung tanpa penindakan. Sebaliknya, instansi terkait diminta aktif melakukan pendekatan dan jemput bola dalam pengawasan maupun pembinaan.

“Jangan yang ilegal terbiarkan, tapi sebaliknya giliran orang mau urus izin supaya legal itu dipersulit, padahal manfaatnya besar untuk mendongkrak PAD. Jadi harus ada upaya jemput bola dari pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pesan kepada para pemangku kebijakan, khususnya dinas-dinas yang berkaitan langsung dengan proses perizinan tambang, agar meningkatkan koordinasi dan pelayanan.

Adapun dinas yang dimaksud meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara.

Ia berharap, dengan perbaikan sistem perizinan dan pengawasan yang lebih transparan, polemik tambang galian C di Kaltara dapat segera ditangani secara komprehensif dan memberi manfaat nyata bagi daerah. (**)