Wabup Hendrik: Program PTSL Jamin Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Warga

oleh
oleh

TIDENG PALE, Kaltaraaktual.com– Sosialisasi, Pelantikan dan Bimbingan Teknis Peran Strategis Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Bulungan pada Rabu, (14/09/22).

Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik  menyampaikan berbicara atas lahan atau tanah jika belum adanya kepastian Hukum sering kali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

“Tak jarang juga sengketa tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah atau lahan yang dimiliki,” ujarnya.

Wabup Hendrik menyampaikan, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah.

“Untuk mengatasi permasalahan tersebut,  pemerintah melalui kementrian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),” bebernya.

Menurut wabup Hendrik,  PTSL yang populer dengan istilah sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Acara tersebut juga dihadiri  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Camat Se-Kabupaten Tana Tidung, Beberapa Kepala Desa Kabupaten Tana Tidung. (**)