Wabup Nunukan Hadiri Penyerahan LHP Kinerja Atas Pelayanan Kesehatan

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertempat ruang rapat kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Jln. Mulawarman kota Tarakan. (08/01/2025).

Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara atas kerja keras dan dedikasi yang telah diberikan dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja ini.

“Pemeriksaan ini menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa peningkatan jumlah kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) di Kabupaten Nunukan telah didukung dengan peningkatan pelayanan kesehatan, baik dari segi jumlah maupun kualitas,” ungkap Hanafiah.

Dikatakannya melalui pemeriksaan ini, Pemerintah Daerah berharap dapat memperbaiki serta meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga dapat menjamin seluruh penduduk menerima layanan yang dibutuhkan dengan kualitas yang memadai.

“Kami menyadari bahwa tantangan dalam penyelenggaraan program JKN sangat kompleks, terutama dalam memastikan kemudahan akses dan mengurangi beban keuangan peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, hasil pemeriksaan ini menjadi pedoman bagi kami untuk terus melakukan perbaikan demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal,” tambahnya. 

Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nunukan Ryan Anthoni juga menyampaikan sambutannya.

Menurutnya pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Kita menyadari bahwa penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional khususnya di kabupaten Nunukan ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan tenaga kesehatan, serta pelayanan publik masih perlu kita benahi bersama guna mendukung kinerja pelayanan kesehatan berbasis program JKN.

DPRD kabupaten Nunukan selaku fungsi kontrol tentunya berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi program jaminan kesehatan nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya pemeriksaan kinerja atas pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional oleh BPK RI tentunya akan menjadi acuan dalam melakukan perbaikan-perbaikan khususnya di bidang kesehatan. DPRD sebagai mitra eksekutif, tentu akan menjalankan fungsi pengawasannya sehingga penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dapat tercapai.

Kepala  BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Hery Purwanto dalam kesempatan ini mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, pada Semester II Tahun 2024 BPK RI telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pemeriksaan ini bertujuan menilai upaya Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional yang menghambat pelayanan Kesehatan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dapat kami serahkan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK dapat menyimpulkan bahwa apabila tidak segera dilakukan upaya perbaikan maka akan memberikan pengaruh signifikan terhadap penyelesaian permasalahan-permasalahan pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.

“Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan. BPK akan tetap mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara konsisten, sehingga permasalahan-permasalahan tersebut dapat segera dibenahi,” ungkapnya.

Hery Purwanto mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten Nunukan wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

Di akhir penyampaiannya, Hery menyampaikan ucapan terimakasihnya.

“Perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Daerah beserta jajaran dan Pimpinan/Anggota Dewan yang telah mendukung upaya BPK RI dalam menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan Negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat,” pungkasnya. (man/tus/prokompim)

x

Tinggalkan Balasan