NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, pada Kamis (15/07/021) dimusnahkan.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah yang ikut turut memusnahkan beberapa Barang bukti yakni sabu, senjata api, handphone, dan senjata tajam.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Yudi prihastoro, mengatakan Dari 239 perkara terdapat 165 perkara didalamnya masalah narkotika yang harus menjadi perhatian penting bagi semua pihak bukan hanya kejaksaan saja, karena didalamnya terdapat masalah keberlanjutan anak bangsa.
“Bagaimana kedepannya bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penyuluhan tentang penegakan hukum, dan Kedepannya diharapkan tidak semua orang masuk penjara kalau hanya sebagai korban atau pengguna, kalau bisa direhab akan lebih baik dari pada dipenjara”, ujarnya.
Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Nunukan merupakan pemusnahan barang bukti secara rutin dilakukan atas tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain perkara Narkotika, termasuk memusnahkan barang bukti dari perkara Non narkotika lainnya yang terdiri dari pencurian, pembunuhan, penganiayaan, keimigrasian, pengrusakan, pembakaran hutan dan lahan, tindak pidana senjata api dan senjata tajam, perlindungan anak, asusila, serta barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Ketua Pengadilan negeri Nunukan Rakhmat Dwinanto, Aipda Ma’aruf Polres Nunukan, Kepala Bea Cukai Nunukan Sri Hermanto, kepala BNNK Nunukan Kompol Sunarto serta Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Nonot Eko Pebrianto. (Humas/KA)
