NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menggelar rapat dengan pendapat atau RPD memfasilitasi warga Desa Binusan Dalam (Bindala) Kecamatan Nunukan pada, Senin (28/06/2021).
Hj. Rahma Leppa Hafid saat memimpin rapat RDP didampingi H.Saleh dan Andre Pratama sebagai jubir pada saat rapat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 menegaskan setiap masyarakat atau perseorangan berhak memiliki tanah seluas 20 hektar.
Untuk itu Leppa mempertanyakan penguasaan lahan dalam jumlah yang sangat luas dari kepemilikan perseorangan mestinya sesuai dengan aturan hukum, kedua diperjelas apakah status lahan perusahaan atau perseorangan.

“Pemkab harusnya tau? Siapa pemiliknya, dari mana mendapatkan? Kalau pribadi tidak boleh 20 hektar,” ungkap Leppa dalam rapat tersebut.
Hasil rapat RPD, DPRD Nunukan menghasilkan kesepakatan bersama yakni pertama, akan menyurati pihak perusahaan/perseorangan agar menghentikan aktifitas dilapangan, kedua membentuk panitia khusus (pansus) untuk meluruskan persoalan karena menilai problem lahan tersebut sangatlah penting untuk segera diselesaikan.
Perihal rapat mengenai mediasi masalah lahan warga yang tergusur oleh perusahaan Nunukan Bara Sukses (NBS) atau perseorangan yang dimiliki oleh salah satu pengusaha menurut keterangan warga yang dirugikan. (KA)


