Warning! Netralitas ASN Jadi Bidikan Bawaslu Nunukan Jelang Pilkada

Tak Berkategori

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com – Netralitas ASN (aparat sipil negara) menjadi salah satu bagian yang dibidik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menjelang pelaksanaan Pilkada. ASN sangat rentan dimanfaatkan para segelintir elite politik, karena dalam momentum politik pilkada tentu itu menjadi bidikan jika ada ASN yang tidak netral.

Komisioner Bawaslu Nunukan divisi pengawasan, pencegahan dan hubungan antar lembaga Hariadi mengatakan, netralitas ASN memang menjadi sorotan setiap kali pelaksanaan Pemilu. Termasuk pada kali ini menjelang Pilkada Bupati-Wakil Bupati Nunukan yang bakal digelar 9 Desember 2020.

“Setiap event pemilu, itu menguji netralitas ASN yang bisa saja menghiasi pelanggaran di pemilu termasuk di Pilkada Pilgub Kaltara dan Pilbup Nunukan tahun ini”terang dadink sapaan akrabnya saat ditemui Kaltaraaktual.com,  Kamis malam (2/7).

Menurut dadink, selain pelanggaran soal netralitas ASN, juga yang disoroti politik uang, kampanye hitam, dan penyebaran berita hoaks yang sering kali menyebabkan beberapa pihak atau calon dirugikan.

“Untuk Pilkada Kabupaten Nunukan indeks kerawanan pemilu pastilah ada terutama netralitas ASN dan politik uang sangat rentan terjadi,”bebernya.

Contohnya ada ASN yang terang-terangan mendukung langsung, memfasilitasi, tatap muka, berfoto dengan calon tertentu, menggunakan simbol ASN, gestur tubuh, bersuara ataupun bermedos ria  mendukung salah satu calon walaupun sebelum tahapan dimulai tetap tidak boleh menshare, menlike, berkomentar dan mempromosikan dukungan tertentu atau mengkampanyekan seseorang namun pada kesimpulannya ASN tetap mempunyai hak pilih untuk memilih dalam pemilu.

“Diluar tahapan kami bisa mengawasi, mencatat, bertindak, mengajukan, melaporkan dan merekomendasikannya ke Bawaslu provinsi, BPKSDM atau Komisi ASN jika ada ASN terbukti tidak netral,” tegas dia.

Lanjutnya jelas ASN itu adalah abdi negara yang melayani masyarakat. ASN bukan punya sekelompok orang, maka wajib hukumnya netral.

Selain itu dia berharap pegawai tetap menjaga netralitas ASN karena ASN netral menurutnya itu keren. Keren jika tanpa terlibat politik praktis, tanpa terlibat money politik dan mendukung calon tertentu di media sosial.

Adapun soal sanksi, ungkap dia, diatur pada Undang-Undang No 5 tahun 2014 itu jelas tupoksinya tentang netralitas ASN. seperti contoh dalam pelanggaran netralitas ASN, jika memang terbukti bersalah bahkan melakukan tindak pidana pemilu, sanksi paling berat bisa sampai pemecatan.

Sebelumnya Bawaslu Nunukan telah melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN dalam pemilu dan Bawaslu pada prinsipnya berupaya membangun komitmen bersama serta mengingatkan kembali kepada seluruh ASN organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di pemerintah Nunukan untuk selalu bersikap netral.

*MDF

x

Tinggalkan Balasan