Wujudkan Kamtibmas, Polisi Nunukan Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Masih maraknya peredaran minuman kerasa (miras) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), membuat jajaran Polres Nunukan tidak henti-hentinya melakukan pengawasan, terlebih lagi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Terbukti, dari pengawasan yang dilakukan itu, petugas dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merk. Bahkan, petugas turut mengamankan pemilik miras, yakni seorang pria berinisal SU (36).

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, pengawasan peredaran miras ini dilakukan guna mengantisipasi dan menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di wilayah hukum Polres Nunukan.

“Terlebih lagi menjelang Nataru ini, memang berdasarkan pengalaman yang ada banyak beredar miras, bahkan banyak pula miras asal Malaysia yang masuk ke Nunukan secara ilegal,” jelas Siswati, Senin (12/12/22).

Dalam pengawasan ini, Siswati menerangkan,awalnya pihak Polsek KSKP menerima laoran adanya seseorang yang mengedarkan miras, Minggu (11/12/22) tanpa dokumen resmi. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lanjut Siawati, saat melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pria berinisial SU disebuah rumah di Jalan Cik Ditiro, Nunukan. Usai mengamankan, petugas kembali melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan.

“Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan 40 botol miras berbagai merk dan tingkatan kadar alkholo, yang disembunyikan SU di salah satu kamar di rumahnya,” terang Siswati.

Setelah mendapatkan barang bukti, Siswati menyebutkan, SU yang sudah tidak dapat mengelak selanjutnya digelandang petugas ke Mako Polsek KSKP, dengan barang buktinya yaitu puluhan botol miras guna dilakukan penyidikan.

“Kepada penyidik, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengakui perbuatannya, lantaran mengedarkan miras secara ilegal,” sebut wanita dengan pangkat balok dua itu.

Tidak hanya itu, Siswati mengungkapkan, SU juga mengaku nekat menjajakan miras lantaran tergiur dengan keuntungan yang diperoleh. Terlebih lagi, jelang Nataru permintaan akan miras semakin meningkat.

“Kalau pengakuannya untuk mencari untung, jadi puluhan botol miras itu dibelinya dari seseorang, setelah itu dijual lagi dengan harga berbeda hingga mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Lantaran terbukti mengedarkan miras secara ilegal, Siswati memastikan, SU yang kini telah diamankan di KSKP balak dijerat pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 13 Ayat (1), Peraturan Daerah (Perda)Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang minuman beralkohol.

“Untuk SU sudah kami tetakan sebagai tersangka, sedangkan barang bukti miras yang kami sita diantaranya 21 botol Anggur Merah, 16 botol Bir Bintang dan tiga botol Stout Guinness,” pungkas Siswati. (ilm/*red)

Tinggalkan Balasan