Rumah Warga Retak Akibat Pengerjaan Proyek PLBN Sei Pancang

oleh
oleh
Proyek Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Pancang yang merupakan proyek Pemerintah Pusat dikerjakan oleh PT PP sebagai kontraktor. Sebelah kanan Anggota DPRD Nunukan Hamsing.

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Sejumlah rumah warga Sei Pancang kecamatan Sebatik mengalami kerusakan akibat pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.

Hal ini disampaikan Ketua Kimisi III Hamsing melalui jaringan seluler pada Selasa (31/05/22). Hamsing menyebutkan warga telah menyampaikan keluhan mereka kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT.PP Persero Tbk yang merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan PLBN tersebut.

“Dan pihak kontraktor bersedia memberikan ganti rugi kerusakan rumah warga yang terdampat pembangunan PLBN,” jelas Hamsing.

Namun, ia menyayangkan tindakan kontraktor yang hingga saat ini belum merealisasikan janji mereka memberikan ganti rugi tersebut.

Ia menjelaskan, proyek pembangunan PLBN tersebut sudah memasuki tahap finishing tetapi kompensasi kerusakan rumah-rumah warga belum juga selesasi.

“Selain itu,  toko-toko bangunan mitra PT.PP juga mengeluhkan utang-piutang antara mereka dengan kontraktor yang hingga saat ini belum dilunasi,” beber Hamsing.

Ia berharap, pihak kontraktor segera menyelsaikan ganti rugi kerusakan rumah warga serta melunasi utang-utang PT.PP di toko-toko bangunan mitra kontraktor pembangunan PLBN sebelum pekerrjaan rampung.

Pasalnya, kata Hamsing, jika mereka meninggalkan Sebatik sebelum menyelsaikan masalah tersebut, maka akan meninggalkan kesan buruk kepada warga sekitar dan pada akhirnya akan berimbas kepada pemerintah selaku pemberi kontrak.

“Bertanggung jawablah sebelum meninggalkan lokasi pekerjaan biar tidak meninggalkan kesan buruk,” pungkas Hamsing. (skr)

Print Friendly, PDF & Email

x

Tinggalkan Balasan