Polemik Ganti Aset Milik Inhutani, Pemkab KTT Harap Hibah antar Instansi

oleh
oleh
Kabag Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung (KTT) M. Arief Prasetiawan. Foto: Tribun Kaltara

TIDENG PALE, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) diminta untuk mengganti aset tetap milik PT Inhutani I Persero dengan ganti sewa tafsiran miliaran rupiah.

Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Selasa, (05/07/22) Pemkab KTT melalui Kabag Pemerintahan M. Arief  Prasetiawan mengatakan, pelepasan aset aktiva tetap PT. Inhutani I (Persero) di Tideng Pale dengan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dimulai pada Tahun 2010.

“Memang Inhutani punya Hak Guna Bangunan di tengah Kota KTT, karenanya pihak mereka minta ganti lahan dan bayar sewa,” tutur Arief.

Arief kemudian menjelaskan, Pemda Tana Tidung telah melaksanakan pembangunan dengan menggunakan APBD Kabupaten Tana Tidung di atas Lahan Inhutani diantaranya adalah, Sekolah SMA Terpadu, Rumah Sakit, Gedung Dinas PU, Ruang Terbuka Hijau dan Stadion Mini, Fasilitas Umum lainnya. Dan dari total lahan inhutani 56 Ha tersebut, saat ini hampir sekitar 16 Ha telah dikuasai/okupasi dan digunakan oleh masyarakat.

“Perlu kita ketahui bersama, bahwa Inhutani mulai tahun 2012 sudah tidak aktif melaksanakan kegiatan di Kabupaten Tana Tidung, baik secara operasional maupun manajemen perusahaan, inhutani sudah tidak ada beraktifitas di Kabupaten Tana Tidung,” sebutnya.

“Lahan Inhutani yang sudah tidak aktif tersebut berada di tengah ibu kota Kabupaten Tana Tidung, yang merupakan jantung kota dan pusat kegiatan pemerintah daerah serta masyarakat Terhadap penggunaan lahan inhutani tersebut  Pemkab KTT dibebankan biaya sewa dan ganti lahan yang prosesnya saat ini blm terselesaikan dengan harga pemindahtangan aktiva tetap ditetapkan,” jelas Arief.

Peta Kondisi Lahan HGB PT Inhutani I. Foto:doc

Berdasarkan perhitungan inhutani yaitu sebesar Rp. 50.197.000.000 dan nilai sewa sebesar Rp. 1.995.200.000
Hal itu itu dirasakan sangat membebani Pemkab Tana Tidung, dan apabila kita telaah lebih jauh baik Pemda Tana Tidung maupun Inhutani merupakan instasi Plat merah yang tidak boleh menimbulkan kontradiktif.

“Artinya sama-sama dibiayai oleh Negara. Ditambah Lagi saat ini kemampuan fiskal Pemda (APBD) Tana Tidung sangat jauh menurun imbas dari pandemi Covid-19 dan kebijakan dari Pemerintah Pusat,” tukasnya.

Arief melanjutkan, akan sangat lebih memungkinkan jika dalam proses pelepasan aktiva tetap PT. Inhutani I (Persero) di Tideng Pale dengan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tersebut dilaksanakan dengan cara Hibah antar Instansi.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa kondisi di dalam lahan inhutani tersebut saat ini sudah mulai terjadi kerawanan konflik sosial di masyarakat yang beberapa orang merupakan eks karyawan inhutani sendiri,”

Untuk itu, Pemkab KTT meminta segala sesuatunya diperlukan komunikasi yang persuasif dengan cara pengambilan keputusan pelepasan Aktiva tetap PT Inhutani I.

“Perlu segera dilakukan pengambilan keputusan terhadap proses pelepasan aktiva tetap PT. Inhutani I (Persero) di Tideng Pale kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung,” pungkasnya. (**)

Print Friendly, PDF & Email

x

Tinggalkan Balasan