Jual LPG 3 kg Seharga 50-60 Ribu, Dua Orang Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Foto: doc hms Polres Nunukan

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Polres Nunukan berhasil mengungkap dan mengamankan dua warga Nunukan yang melakukan penyalahgunaan bahan bakar gas Elpiji subsidi oleh pemerintah dengan melakukan penimbunan.

Pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat ke pihak kepolisian terkait dugaan adanya penimbunan dan penjualan gas elpiji seberat 3 kg di Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan, dari laporan pertama, sat reskrim berhasil amankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ME (42) warga Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat pada Minggu, (25/09).

“ME langsung diringkus di kediamannya yang beralamat di Jalan Pasar Pagi Gang Mangga dan dari hasil penggeledahan personel berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 34 tabung gas elpiji 3 kilogram,” sebut Perwira menengah melati dua ini.

Saat diinterogasi, ME mengaku bahwa menjual satu tabung tersebut seharga Rp50 ribu hingga Rp60 ribu dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah senilai Rp20 ribu.

“Tabung-tabung tersebut ME dapatkan dari seseorang berinisial L seharga Rp 40 ribu hingga Rp 55 ribu,” ujarnya, Kemudian tabung tersebut dikumpulkan oleh pelaku ME di rumah kontrakannya lalu dijual secara langsung kepada masyarakat.

Sedangkan untuk terduga pelaku penimbunan kedua yang diamankan pada Senin (26/9/22) adalah ML (39) warga Jalan Kramat, Kelurahan Nunukan Utara, merupakan penjaga gudang sub penyalur gas elpiji tiga kilogram milik seorang warga berinisial MS.

AKBP Ricky Hadiyanto menuturkan, modus yang dilakukan pelaku ML, dengan melaporkan kepada pemilik tabung yakni MS bahwa sejumlah tabung telah habis terjual dengan harga Rp20 ribu.

Namun faktanya sejumlah tabung tersebut dipindahkan oleh ML dari gudang penyimpanan ke kios sembako miliknya yang beralamat di Jalan Radio, Nunukan Utara.

“Dari hasil penggeledahan di kios pelaku ML, kita berhasil temukan sebanyak 36 buah gas Elpiji, yang nantinya akan dijual kembali oleh pelaku dengan harga Rp40 ribu hingga Rp55 ribu per-tabungnya,” jelas Ricky.

Atas perbuatannya kedua pelaku penimbunan gas elpiji bersubsidi tersebut di disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana paling lama enam tahun. (hmspolresnnk/*red)

x

Tinggalkan Balasan