MALINAU, Kaltaraaktual.com- Bertempat di ruang Intulun Kantor Bupati Malinau, Kamis (13/6/2024). Sekda Malinau Ernes Silvanus memimpin rapat optimalisasi capaian kinerja pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting di Malinau 2024.
Sekda Malinau menekankan beberapa hal. Pertama ia meminta kepada Bappeda untuk segera membuat jadwal desk atau kelompok kerja terhadap OPD pengampu yang menangani stunting, termasuk camat dan desa.
Kedua, untuk tahun 2025 semua OPD pengampu memprioritaskan kegiatan penanganan stunting pada sembilan lokus yang telah ditetapkan.
“Tolong secepatnya kalau memang nanti pembiayaan ada timbul karena dalam rangka penanganan stunting segera dimasukkan ke dalam pergeseran atau perubahan di APBD 2024,” tutur Ernes.
Terkait penanganan ini, Kepala Bappeda dan Litbang Malinau, Agustinus,juga menyarankan membuat surat penegasan atau instruksi di internal pemerintah daerah terkhusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk tidak melayani berkas catatan nikah jika yang bersangkutan calon pengantin belum di vaksin.
Demikian juga dengan Kementerian Agama, bisa menyurati Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tidak melayani proses pernikahan sebelum yang bersangkutan mendapat pelayanan kesehatan (vaksin untuk calon pengantin).
“Yang jelas kita berupaya dengan sisa waktu yang ada harus kelar permasalahan stunting,” ucapnya.
Rapat Optimalisasi Penurunan Stunting ini dilaksanakan 9 OPD termasuk instansi vertikal (Kementerian Agama) membahas terkait hasil evaluasi penanganan stunting setahun terakhir. Manajemen data termasuk data sasaran akan dioptimalisasi sesuai kondisi riil di lapangan.
“Dari 8 aksi, yang lain sudah berjalan baik. Hanya manajemen data yang perlu perbaikan. Ini yang akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.
Adapun 8 aksi konvergensi stunting diantaranya analisa situasi stunting, rencana kegiatan, rembuk stunting, regulasi tentang stunting, pembinaan unsur pelaku, sistem manajemen data, data cakupan sasaran dan publikasi data serta review kerja. (diskominfomln)