Merusak Lingkungan, Aktifitas Galian C PT IPK di Desa Mangkupadi Diduga Ilegal Tanpa Izin Amdal

oleh -22 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Sebuah aktifitas galian C berupa penambangan pasir dan batu (sirtu) di desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, diduga Ilegal alias tidak mengantongi izin usaha.

Ketua Pusaka Mangkupadi, Ilham mengungkapkan, dari pantauan lapangan kegiatan penambangan milik PT Integritas Perkasa Kontruksi (IPK) itu beroperasi secara serabutan dan diduga tidak mengantongi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca Juga  Murid SDN 06 TPU Was-was Belajar di Tengah Besarnya DPA Pendidikan di Bulungan

“Sudah beberapa bulan perusahaan tersebut beroperasi, kami mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut. Kami khawatir akan dampaknya pada lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat,” kata Ilham, Selasa (6/5/25).

Ilham menjelaskan, dalam sehari selama beroperasi PT IPK mengeruk pasir dan batu kerikil sekira 40 hingga 60 Kubik per hari.

Baca Juga  Bahlil Dorong Golkar Kaltara Reorganisasi, Targetkan Lompatan Politik 2029

“Aktifitas ini juga bisa merusak lingkungan sekitar sungai Pindada Mangkupadi, kami minta pemerintah bisa bertindak tegas. Kalau ilegal ditutup saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, Hairul Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti kegiatan tersebut ilegal.

“Kami belum mengetahui ada aktifitas perusahaan tersebut (PT IPK), segera kita akan melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari perusahaan itu. Jadi sementara kami masih pelajari, setelah kroscek lapangan baru ada gambaran,” kata Hairul.

Baca Juga  Tim Patroli Perintis R4 Ditsamapta Polda Kaltara Sasar Titik Rawan di Bulungan hingga Dini Hari

“Kita akan turun kelokasi untuk memastikan aktifitas tersebut, jika benar ini ilegal akan segera kita hentikan aktifitas perusahaannya. Sejauh ini, kami belum ada laporan aktifitas dari PT IPK di Mangkupadi,” tutupnya. (vct/ktd/*red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan