Merusak Lingkungan, Aktifitas Galian C PT IPK di Desa Mangkupadi Diduga Ilegal Tanpa Izin Amdal

oleh -102 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Sebuah aktifitas galian C berupa penambangan pasir dan batu (sirtu) di desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, diduga Ilegal alias tidak mengantongi izin usaha.

Ketua Pusaka Mangkupadi, Ilham mengungkapkan, dari pantauan lapangan kegiatan penambangan milik PT Integritas Perkasa Kontruksi (IPK) itu beroperasi secara serabutan dan diduga tidak mengantongi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca Juga  Bupati Tana Tidung Ajak Warga Warisi Semangat Pahlawan, Upacara Ditutup Pemusnahan Barang Bukti

“Sudah beberapa bulan perusahaan tersebut beroperasi, kami mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut. Kami khawatir akan dampaknya pada lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat,” kata Ilham, Selasa (6/5/25).

Ilham menjelaskan, dalam sehari selama beroperasi PT IPK mengeruk pasir dan batu kerikil sekira 40 hingga 60 Kubik per hari.

“Aktifitas ini juga bisa merusak lingkungan sekitar sungai Pindada Mangkupadi, kami minta pemerintah bisa bertindak tegas. Kalau ilegal ditutup saja,” tegasnya.

Baca Juga  Dugaan Dua Orang Anggota DPRD Bulungan Keroyok Buruh Tani, HMI Angkat Suara Perlawanan

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, Hairul Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti kegiatan tersebut ilegal.

“Kami belum mengetahui ada aktifitas perusahaan tersebut (PT IPK), segera kita akan melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari perusahaan itu. Jadi sementara kami masih pelajari, setelah kroscek lapangan baru ada gambaran,” kata Hairul.

Baca Juga  Bupati Tana Tidung Terima Audiensi Warga Desa Bebakung, Bahas Usulan Pemekaran Desa

“Kita akan turun kelokasi untuk memastikan aktifitas tersebut, jika benar ini ilegal akan segera kita hentikan aktifitas perusahaannya. Sejauh ini, kami belum ada laporan aktifitas dari PT IPK di Mangkupadi,” tutupnya. (vct/ktd/*red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan