Kantor Media Korkal Dirusak! SMSI Kaltara: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

oleh -122 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) mengecam tindakan pengrusakan kantor Koran Kaltara (Korkal) di Tanjung Selor, Bulungan pada Selasa (12/8/2025) pukul 03.00 WITA dini hari.

Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi dan ancaman terhadap kebebasan pers.

“SMSI Kaltara meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Victor, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga  Commander Wish Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy Kepada Seluruh Personel

“Apalagi Koran Kaltara ini perusahaan media yang sudah mengantongi verifikasi faktual dan administrasi dari Dewan Pers,” tambah dia.

Victor mengungkapkan, dari hasil pantauan dilapangan dan komunikasi SMSI dengan pihak manajemen Korkal, ditemukan sejumlah fasilitas dilokasi kejadian rusak berat diantaranya mesin cetak (2 warna) dan CCTV (1 unit).

“Kita sudah lihat rekaman CCTV dari dalam kantor, panel mesin cetak yang rusak diduga akibat disiram air, tidak ada barang lain yang hilang selain kerusakan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Polda Kaltara Sholat Idul Adha di Masjid Nur Aryaguna

Dari kejadian tersebut, SMSI menilai kasus ini sebagai ancaman atau teror serius yang harus segera diungkap pihak kepolisian.

“Namun, kami juga apresiasi gerak cepat pihak kepolisian yang sudah respon cepat laporan pihak perusahaan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” imbuhnya.

Victor menegaskan, merusak kantor media juga dapat dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Apalagi, Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Baca Juga  Hari Kedua Lebaran, Kapolda Kaltara Silaturahmi Halal Bihalal bersama Unsur TNI dan Pemerintah

“Merusak kantor media juga melanggar etika dan moral, karena dapat merugikan orang lain dan mengganggu proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Jadi ini juga sudah tindak Pidana,” tegasnya.

Victor menambahkan, kasus ini menjadi atensi SMSI Kaltara untuk terus memantau perkembangan pengungkapannya.

“Kami akan terus pantau perkembangan pengungkapan kasus ini, SMSI percaya polisi bisa mengungkap kejadian ini dengan cepat,” tutupnya.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan